Peristiwa

Kasus Kuota Haji Meledak, Yaqut Cholil Qoumas Tersangka

Kasus Kuota Haji Meledak, Yaqut Cholil Qoumas Tersangka
Kasus Kuota Haji Meledak, Yaqut Cholil Qoumas Tersangka. /Instagaram gusyakut

PenaKu.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji periode 2023–2024. Penetapan tersebut disampaikan pejabat KPK kepada awak media di Jakarta, menandai babak baru dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak Agustus 2025.

Melansir Antara, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi peningkatan status hukum Yaqut Cholil Qoumas, meski belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara kepada publik. Informasi tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang memastikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Gus Alex diketahui pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.

Perkara ini bermula dari penyelidikan yang ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK mengumumkan tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Dalam prosesnya, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang, berdasarkan perhitungan awal, diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

Yaqut Cholil Qoumas Dilarang ke Luar Negeri

Sebagai langkah awal penyidikan, KPK sebelumnya telah mencegah sejumlah pihak, termasuk Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan tersebut dilakukan guna memastikan kelancaran proses hukum. Selain Yaqut dan Gus Alex, seorang pemilik biro penyelenggara ibadah haji juga turut dikenai larangan bepergian.

Dugaan korupsi dalam perkara ini berkaitan dengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. KPK menilai pembagian kuota tersebut dilakukan di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam proporsi pembagian kuota, yang semestinya mengikuti batas kuota haji reguler dan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, Yaqut Cholil Qoumas maupun pihak kuasa hukumnya belum menyampaikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. KPK menyatakan akan menyampaikan keterangan lebih lanjut seiring perkembangan penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang berdampak langsung pada jutaan calon jemaah, sekaligus menyentuh isu integritas tata kelola haji di Indonesia.* [tds]

Exit mobile version