Peristiwa

Korupsi Uang Insentif Nakes Covid-19, Trio Pejabat RSUD Palabuhanratu Dijebloskan ke Penjara

IMG 20250313 WA0030
Kajari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi saat menyetorkan uang titipan kerugian negara sebesar Rp5.128.817.996 Korupsi Uang Insentif Nakes Covid-19 RSDU Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/3/2025).

PenaKu.ID – Trio pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tahun anggaran 2020 dan 2021, telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi mengatakan, bahwa tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh tiga terpidana, yakni dr. Damayanti Pramasari dan Saeful Ramdhan serta dr. Whisnu Budiharyanto.

“Ya, ketiga terpidana ini, telah menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 25 Februari 2025 lalu,” kata Romiyasi kepada PenaKu.ID Kamis (13/03/2025).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa ketiga terdakwa mendapatkan vonis yang berbeda-beda. Terdakwa Damayanti Pramasari divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan dua bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Saeful Ramdhan mendapatkan pidana penjara selama 2 tahun bulan dan denda sejumlah Rp100 juta. Sedangkan, Whisnu Budiharyanto dipidana penjara selama 1 tahun, 10 bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tdg tanggal 25 Februari 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dr. Damayanti Pramasari dan dr. Whisnu Budiharyanto, telah melakukan pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp135.866.383,5, sehingga total uang yang dikembalikan mencapai Rp271.732.767.

Selain itu, pengadilan juga menetapkan bahwa barang bukti berupa uang sejumlah Rp4.857.085.229 dirampas untuk negara, yang diperhitungkan sebagai pengurangan atas kerugian negara. Dengan demikian, total penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp5.128.817.996.

“Iya, semua sudah dikembalikan terdakwa. Uang tersebut sudah ada dan akan kita setorkan hari ini. Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam kasus ini karena ada pengembalian kerugian negara,” ungkapnya.

Dengan inkrahnya kasus ini dan pengembalian kerugian negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku korupsi, terutama yang merugikan hak tenaga kesehatan dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19.

Romiyasi juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam memberantas tindak pidana korupsi serta mengembalikan hak negara.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan anggaran, terutama yang berkaitan dengan tenaga kesehatan,” pungkasnya.

***

Exit mobile version