PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan Kades Cikujang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat periode 2019-2027 HM (53 tahun), karena diduga terlibat penyalahgunaan anggaran negara senilai lebih dari 500 juta rupiah.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 lembar surat keputusan Bupati Sukabumi, laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2019 s/d 2023, 3 buah rekening koran bank bjb dan BCA serta uang tunai sebesar 30 juta rupiah.
Kades Cikujang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2019-2023 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp500.556.675,- (lima ratus juta lima ratus lima puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).
Kades Cikujang Terancam Bui 20 Tahun
“Ya, saat ini HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan pada kasus penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp500.556.675,- (lima ratus juta lima ratus lima puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah),” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana, Kamis (15/5/2025).
“Terhadap HM kami menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.**