Peristiwa

Konflik Agraria!! Warga Sukajaya Gelar Aksi di Polres Bogor dan Pemkab Bogor, Sepuh; ‘Kembalikan Tanah Kami Secara Komunal’

Konflik Agraria!! Warga Sukajaya Gelar Aksi di Polres Bogor dan Pemkab Bogor, Sepuh; 'Kembalikan Tanah Kami Secara Komunal'
Keterangan Gambar: Potret Sepuh dari Lereng Gunung Salak Bapak Ado 78 Tahun: Menolak Intimidasi, Merawat Alam Demi Anak Cucu. (Foto:Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Ratusan warga Sukajaya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bogor, salah satunya sepuh yang telah berusia 78 tahun, pada Rabu (17/6/2026). 

Kedatangan massa yang didominasi oleh para petani lokal ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut pertanggungjawaban Kepala Daerah terkait konflik agraria yang kian memanas di wilayah mereka.

Salah satu Petani Sukajaya yang hadir, Bapak Ado, seorang petani sepuh berusia 78 tahun, mengungkapkan rasa kecewa dan keresahan yang mendalam atas situasi yang menimpa tanah kelahiran mereka.

Konflik Agraria: Tanah Turun-Temurun Diduga Dirampas Perusahaan

Menurut penuturan Pak Ado, permasalahan utama yang memicu gelombang aksi hari ini adalah dugaan perampasan tanah milik rakyat oleh pihak korporasi, yakni PT PMC (Prima Mustika Chandra). Tanah yang selama ini menjadi urat nadi perekonomian warga Sukajaya tersebut diklaim telah dikelola secara turun-temurun, bahkan sejak sebelum era kemerdekaan Indonesia.

“Permasalahannya perampasan tanah. Tanah yang sudah dikelola sama rakyat turun-temurun, tiba-tiba dirampas ke namanya PT PMC. Itu saja,” ujar Pak Ado dengan nada getir. 

Ia menambahkan bahwa orang tuanya dahulu telah menggarap lahan kosong tersebut sejak zaman kolonial Belanda dan Jepang atas perintah untuk memanfaatkan lahan. Pada masa kejayaannya antara tahun 1960 hingga 1965, lahan tersebut merupakan kawasan pertanian yang subur dan makmur.

Petani Mengaku Mendapat Intimidasi dan Dikriminalisasi

Tak hanya kehilangan mata pencaharian, warga juga mengeluhkan adanya berbagai tindakan intimidasi di lapangan. Pak Ado membeberkan bahwa aparatur tingkat lokal termasuk Camat, Koramil, Damnil, hingga Polsek bukannya berdiri membela rakyat, melainkan diduga kuat condong mendukung kepentingan pihak perusahaan.

Bentuk intimidasi yang dialami warga pun beragam, mulai dari kehadiran premanisme hingga pelaporan ke pihak kepolisian atas tindakan yang dinilai mengada-ada.

“Kita kan sebagai (perwakilan) 1×24 jam, Pak RT ini kan menanyakan, Bapak itu dari mana, siapa? Gitu-gitu. Tiba-tiba langsung dilaporkan ke polisi, itu ke Polres,” kata Pak Ado menceritakan salah satu bentuk kriminalisasi yang menimpa pengurus rukun tetangga setempat. 

Ia juga mengaku pernah mencoba didekati dengan sejumlah uang di masa lalu agar melunak, namun dengan tegas ia tolak demi prinsip menjaga tanah.

Tuntutan Hak Komunal dan Kekhawatiran Bencana Ekologis

Ketidakhadiran pihak kecamatan dalam memberikan solusi membuat warga Sukajaya lebih memilih langsung mendatangi Kantor Bupati. Warga mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata dan mengembalikan tanah tersebut kepada rakyat dengan status hak komunal demi menghindari konflik kepentingan antarwarga di masa depan.

Selain persoalan legalitas tanah, Pak Ado menekankan pentingnya menjaga kawasan tersebut karena fungsinya yang vital sebagai lahan konservasi dan sumber mata air. Warga khawatir, alih fungsi lahan oleh perusahaan akan memicu bencana ekologis yang lebih besar, berkaca pada sebagian lahan yang digusur dan sudah mulai menyebabkan banjir lokal serta hawa panas yang tidak biasa.

“Lahan konservasi itu sangat dijaga karena akan meratakan Jakarta (jika rusak). Itu aja sih. Kedua, tanaman-tanaman itu sumber air. Dulu tahun ’97 kita krisis sampai kelaparan, jangan sampai terulang lagi. Saya melihat anak cucu, tetangga, sedih yang sudah terjadi,” pungkas Pak Ado menutup wawancara.

Perwakilan massa aksi masih berusaha menemui Bupati Bogor atau pejabat berwenang untuk menyerahkan tuntutan mereka secara resmi.***

Exit mobile version