PenaKu.ID – Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus ojek online (ojol) yang meresahkan warga.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono melalui Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Abdul Rahman dan Kapolsek Antapani Kompol Yusuf, memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/9/25).
Menurut Dedi, komplotan pelaku kerap menyasar pengemudi ojol dan pengendara motor. Mereka memesan jasa ojol, lalu menodong korban dengan senjata tajam di lokasi sepi.
“Sejak Agustus hingga September 2025, setidaknya ada lima laporan yang kami terima. Para korban kehilangan ponsel, dompet, hingga motor. Beberapa bahkan mengalami luka sayatan di leher dan tangan,” ujar Dedi.
Modus dan Kronologi Penangkapan Bermodus Ojol
Tiga pelaku berinisial T (20), A (19), dan D (20, DPO) diketahui memesan ojek dari sejumlah titik di Kota Bandung. Mereka kemudian mengarahkan korban ke kawasan sunyi, salah satunya di area Pemakaman Cina Cikadut, Kecamatan Mandalajati. Saat situasi dianggap aman, korban ditodong pisau dan dipaksa menyerahkan barang berharga.
Unit Reskrim Polsek Antapani akhirnya membekuk dua pelaku pada Minggu (7/9/25) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Mande, Kota Bandung. Selain itu, polisi juga menangkap empat penadah berinisial AG (34), H (37), HW (37), dan R (23).
Barang Bukti
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau, sabit tanpa gagang, kunci pipa, sepeda motor, STNK, dompet, dan ponsel.
Jerat Hukum
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara empat penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.**