PenaRagam

Komisi lll DPRD Kabupaten Bogor Buka Suara Terkait Video Viral Jalan Rusak

Komisi lll DPRD Kabupaten Bogor Buka Suara Terkait Video Viral Jalan Rusak
Komisi lll DPRD Kabupaten Bogor Buka Suara Terkait Video Viral Jalan Rusak

PenaKu.ID – Menanggapi video di media sosial (medsos) tiktok terkait jalan rusak di Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Jawa Barat, menurut anggota Komisi lll DPRD Kabupaten Bogor, 3 kali pengerjaan dan 2 kali mangkrak serta 1 kali selesai lalu tidak sepenuhnya terselesaikan.

Anggota Komisi lll DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB, Nurodin Jaro Peloy, S.H menjelaskan bahwa jalan tersebut masuk ke ruas jalan Cigudeg Kiarasari Cisangku serta mencakup 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Sukajaya dan menyambungkan ke Kecamatan Nanggung lalu melewati 8 Desa di 3 Kecamatan tersebut.

“Panjang ruas jalan kabupaten tersebut 25 km, sejak tahun 2019 Kondisinya 100% dalam keadaan rusak dari Sta. 0 sampai pada sta. 25. sejak tahun 2020, mulai mendapatkan sentuhan melalui aspirasi yang saya perjuangkan dan saat melihan kondisi tersebut saya mentargetkan 2024 itu sudah rampung sepanjang 25 Km,” kata anggota Komisi lll DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin, saat dikonfirmasi PenaKu.ID, Minggu (15/12/2024).

Namun sayang rencana yang dia target tidak tercapai mengingat pada tahun 2021 anggaran sebesar 28,7 miliar, di mana pembangunan jalan tersebut mendapatkan anggaran dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pascabencana.

Komisi lll DPRD Kabupaten Bogor Berjuang

“Usulan saya pada jalan tersebut dibuat 6 Segmen pengerjaan dan dari 6 segmen tersebut pada segmen 5 letaknya di wilayah Desa Kiarasari terjadi Mangkrak hanya dikerjakan kiri kanan pelebaran,” ujarnya.

Anggota Komisi lll DPRD Kabupaten Bogor ini menceritakan, tidak berhenti sampai di sana, pada tahun 2022 kembali dianggarkan dan diperjuangkan. Namun, mengerjakan titik ruas jalan tersebut di Desa Kiarapandak dan setelah 2023 kembali mengerjakan titik mangkrak di segmen 5 dengan anggaran 2,6 miliar.

“Namun terjadi mangkrak kembali dengan penyedia Jasa PT. MOCA KRESINDO dan baru rampung di Tahun 2024 ini,” bebernya.

Artinya, lanjut dia, bahwa jalan tersebut bukan tidak diperhatikan dan bukan juga tidak diperjuangkan, namun adanya kelemahan dari penyedia jasa di mana terjadi mangkrak sebanyak 2 kali pengerjaan.

“Jadi pada segmen 5 tersebut terjadi 3 kali pengerjaan, 2 kali mangkrak dan 1 kali berhasil di tahun ini. Artinya jika saja tidak terjadi mangkrak maka dipastikan di tahun ini tuntas untuk pembangunan 28 km ruas jalan Kabupaten, karena sisa dari panjang jalan yang risak saat ini juga sekitar 6 km,” ungkap Nurodin.

Lalu ia menyimpulkan bahwa lemahnya Unit Pelayanan Penyediaan Barang dan Jasa (UPPBJ) dalam menseleksi pemenang lelang dengan terbukti 2 kali tender mangkrak.

Komisi lll DPRD Kabupaten Bogor Nilai Lemahnya UPPBJ

Kesimpulannya adalah lemahnya UPPBJ (Unit Pelayanan Penyediaan Barang dan Jasa) dalam menyeleksi pemenang lelang terbukti 2x tender mangkarak.

“Pertama PT. DUTA KONSTRUKSI di tahun 2021 dan kedua PT. MOCA KRESINDO di Tahun 2023, karena UPPBJ dalam hal tender masih menggunakan sistem lelang bukan e-catalog,” ungkapnya.

Sehingga, kata dia pemenang lelang tersebut memberikan pekerjaan kepada yang lebih menawar dengan harga murah saja yang dimenangkan, namun tidak melihat kondisi lapangan kesulitan geografis dan wilayah yang jauh dari jangkauan.

“Sebetulnya setiap tahun ini juga dianggarakan, karena saya sebagai anggota Komisi III yang terkait dengan Pembangunan Infrastruktur juga saya di Badan Anggaran tentunya saya terus suarakan saya masukan ke dalam Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD apalagi pada kepemimpinan yang baru untuk Bogor Istimewa tentu punya harapan besar,” tuturnya.

Menurutnya, yang harus diperbaiki adalah pola penunjukkan penyedia jasa agar progres pekerjaan tepat waktu berkualitas serta tidak mangkrak.

“Kesimpulan dari lemahnya penanganan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Bogor itu karena lemahnya sistem penunjukkan penyedia jasa, entah ada apa di balik semua ini karena eksekutor dari pelaksanaan realisasi APBD itu ada di tangan eksekutif dalam hal ini dinas PUPR,” tegasnya.

**

Exit mobile version