Ragam

KMP Mendesak Polres Purwakarta Tindak Lanjuti Lapdu Pidana Ketenagakerjaan

KMP Mendesak Polres Purwakarta Tindak Lanjuti Lapdu Pidana Ketenagakerjaan
KMP Mendesak Polres Purwakarta Tindak Lanjuti Lapdu Pidana Ketenagakerjaan

PenaKu.ID – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kembali mengambil langkah tegas dalam mengawal dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi secara sistemik, masif, dan berkelanjutan di Kabupaten Purwakarta. Pasalnya, hingga sekarang pihaknya belum menerima laporan perkembangan kasus yang sudah dilaporkannya itu.

Hal tersebut disampaikan Ketua KMP Zaenal Abidin, Kamis, (16/4/2026). Menurutnya, guna mendapatkan perkembangan penanganan kasus pelaporan pelanggaran ketenagakerjaan yang sudah dilaporkan sebelumnya, maka pihaknya hari ini Kamis (16/4/2026) kembali melayangkan  surat kedua kepada Polres Purwakarta dengan Nomor: 0246/KMP/PWK/IV/2026, perihal Permohonan Informasi Perkembangan dan Desakan Tindak Lanjut Laporan Pengaduan (LAPDU).

Dikatakannta, langkah ini merupakan bagian dari rangkaian panjang advokasi yang telah dilakukan sejak tahun 2022. Dalam proses tersebut, KMP telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, serta telah melakukan pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, pada akhir tahun 2025, KMP juga telah menyampaikan pengaduan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta.

Tidak hanya menempuh jalur administratif dan kelembagaan, KMP juga telah memberikan ruang klarifikasi kepada pihak industri. KMP secara resmi berkirim surat kepada sejumlah perusahaan/industri yang diduga terlibat, guna meminta penjelasan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Namun demikian, hingga saat ini, respons yang diharapkan belum menunjukkan itikad penyelesaian yang substansial.

Situasi tersebut mendorong KMP untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan Laporan Pengaduan (LAPDU) ke Polres Purwakarta pada tanggal 2 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan bukan merupakan sengketa hubungan industrial (PHI), melainkan telah masuk dalam ranah pidana ketenagakerjaan.

“Ini bukan sekadar perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Ini adalah dugaan tindak pidana yang terjadi berulang, berdampak luas, dan telah berlangsung cukup lama. Negara tidak boleh abai terhadap kondisi ini,” tegasnya.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan mencakup:

Pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK);

Pelanggaran terhadap ketentuan waktu kerja dan lembur;

Penyalahgunaan skema pemagangan.

KMP menilai bahwa pola pelanggaran tersebut memenuhi karakteristik continuous offense (kejahatan berkelanjutan), karena terjadi sejak tahun 2022, berlangsung secara berulang, berdampak luas terhadap pekerja/buruh dalam jumlah besar, serta diduga telah diketahui oleh berbagai pihak namun tidak ditindak secara efektif.

Namun demikian, hingga lebih dari satu bulan sejak LAPDU diajukan, KMP belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP), bahkan belum terdapat undangan klarifikasi dari pihak kepolisian.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait responsivitas dan komitmen penegakan hukum.

“Apakah ini gejala impunitas? Ketika dugaan pelanggaran terjadi secara terang dan berulang, namun tidak direspons secara cepat dan proporsional, maka wajar publik mempertanyakan keberpihakan penegakan hukum,” ujar Zaenal.

Harus ada Tindaklanjutnya

Melalui surat kedua ini, KMP secara tegas meminta Polres Purwakarta untuk memberikan informasi resmi terkait perkembangan penanganan LAPDU;

Segera melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan;

Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun pihak perusahaan;

Berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan guna optimalisasi penegakan hukum.

KMP juga menegaskan kesiapannya untuk menempuh berbagai saluran konstitusional lainnya apabila tidak terdapat perkembangan signifikan dalam waktu dekat, termasuk eskalasi pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Negara harus hadir melindungi hak-hak buruh. Jika hukum tidak ditegakkan, maka yang terjadi adalah normalisasi pelanggaran dan pelemahan keadilan sosial,” pungkasnya. ***

Exit mobile version