Ragam

KMP Menilai Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi  11 Desa di Purwakarta Perlu Dipertanggungjawabkan Secara Konkret Melalui Pengujian Hukum Secara Transparan dan Akuntabel

KMP Menilai Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi 11 Desa di Purwakarta Perlu Dipertanggungjawabkan Secara Konkret Melalui Pengujian Hukum Secara Transparan dan Akuntabel
KMP Menilai Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi 11 Desa di Purwakarta Perlu Dipertanggungjawabkan Secara Konkret Melalui Pengujian Hukum Secara Transparan dan Akuntabel

PenaKu.ID — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dugaan korupsi Dana 11 desa di Kabupaten Purwakarta tidak cukup hanya dijelaskan dengan dalih “kesalahan administratif” dan pemulihan kerugian negara.
KMP beranggapan keputusan penghentian penanganan perkara tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara konkret melalui pengujian hukum yang transparan dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Ketua KMP Zaenal Abidin, Selasa (19/5/2026). Menurutnya,
rangkaian jawaban resmi Kejaksaan Negeri Purwakarta atas sejumlah surat permohonan klarifikasi, bantahan, dan permintaan kepastian status hukum perkara yang sebelumnya diajukan KMP.

Dalam jawaban resminya, Kejari Purwakarta menyatakan: perkara hanya berada pada tahap penyelidikan; tidak pernah naik ke tahap penyidikan. Tidak pernah diterbitkan SP3 penyidikan; dan perkara dikategorikan sebagai “kesalahan administratif” yang diselesaikan melalui mekanisme pemulihan kerugian negara bersama APIP.

Namun menurut KMP, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan hukum baru.
“Persoalan utamanya bukan lagi ada atau tidak adanya SP3. Yang menjadi persoalan serius adalah bagaimana perkara yang mengandung indikasi kerugian negara dan pengembalian dana bisa dinyatakan selesai tanpa pengujian pidana yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Zaenal.

KMP menilai, fakta adanya pengembalian dana dari sejumlah kepala desa setelah adanya penanganan aparat penegak hukum semestinya menjadi indikator awal untuk menguji: ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan; hubungan dengan kerugian negara;
serta kemungkinan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

KMP juga menegaskan bahwa Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor secara eksplisit menyatakan: “pengembalian kerugian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.”

Karena itu, menurut KMP, pendekatan administratif tidak dapat otomatis menggantikan kewajiban pengujian hukum pidana.

“Yang kami desak bukan penghukuman secara membabi buta, tetapi kewajiban negara untuk menguji secara hukum sebelum mengambil kesimpulan bahwa perkara hanya administratif,” lanjutnya.

KMP juga menyoroti belum dijelaskannya secara terbuka: parameter yuridis yang digunakan Kejari;
hasil pengujian unsur pidana; dasar kesimpulan tidak adanya mens rea;
hingga mekanisme legal pemulihan keuangan negara yang dilakukan.

Menurut KMP, kondisi tersebut menimbulkan ruang “abu-abu” dalam penanganan perkara: tidak diproses pidana,
tetapi juga tidak dihentikan melalui mekanisme penghentian penyidikan secara formil.

“Dalam negara hukum, kesimpulan bahwa suatu perkara bukan tindak pidana tidak boleh lahir secara prematur tanpa pengujian hukum yang memadai,” kata dia.

KMP menegaskan bahwa pengawasan publik terhadap perkara ini bukan semata menyangkut 11 desa, melainkan menyangkut prinsip dasar penegakan hukum dan tata kelola keuangan negara.

“Jika setiap kerugian negara cukup dipulihkan secara administratif tanpa pengujian pidana yang jelas, maka publik berhak khawatir akan lahirnya preseden buruk dalam tata kelola keuangan negara,” tegasnya.

Atas dasar itu, KMP meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta: Menjelaskan secara konkret status hukum perkara; Membuka parameter yuridis yang digunakan dalam penghentian penyelidikan;
Menjelaskan hasil pengujian unsur pidana secara objektif; Serta memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara kepada publik.

KMP juga menegaskan akan terus menggunakan langkah konstitusional dan mekanisme pengawasan publik guna memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak menyisakan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

“Karena yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi integritas prinsip penegakan hukum itu sendiri,” ungkap Zaenal Abidin. ***

Exit mobile version