Ragam

Perbedaan Treatment Perkara di Purwakarta Jadi Sorotan Publik, Kasus Dugaan Gratifikasi ARM dan Penghentian Kasus 11 Desa Dipertanyakan ?

Perbedaan Treatment Perkara di Purwakarta Jadi Sorotan Publik, Kasus Dugaan Gratifikasi ARM dan Penghentian Kasus 11 Desa Dipertanyakan ?
Perbedaan Treatment Perkara di Purwakarta Jadi Sorotan Publik, Kasus Dugaan Gratifikasi ARM dan Penghentian Kasus 11 Desa Dipertanyakan ?

PenaKu. ID- Komunitas Madani Purwakarta (KMP) soroti Perbedaan arah penanganan perkara oleh aparat Kejaksaan Negeri Purwakarta mulai memunculkan sorotan dan tanda tanya publik. Di satu sisi, perkara dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (ARM) terus berkembang hingga memasuki konstruksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun di sisi lain, perkara dugaan korupsi dana desa di 11 desa yang sebelumnya sempat ramai diperiksa dan diaudit investigatif justru dihentikan.

Hal itu  diungkapkan Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin, Rabu (19/5/2026). Menurutnya, siituasi ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat. Apakah standar penanganan perkara di Purwakarta benar-benar berjalan konsisten, proporsional, dan objektif ?.

Dijelasjan, dalam kasus ARM, penyidik disebut mendalami penggunaan kendaraan Toyota Innova Hybrid yang dikaitkan dengan dugaan gratifikasi dalam jabatan. Bahkan konstruksi perkara berkembang menjadi dugaan TPPU dengan tindak pidana asal gratifikasi.

Padahal hingga saat ini, ruang publik masih dipenuhi perdebatan mengenai:
• ada atau tidaknya relasi jabatan,
• status kendaraan yang disebut masih kredit,
• dugaan pinjam pakai dalam hubungan pribadi,
• serta belum tampaknya perpindahan hak milik maupun pengayaan secara definitif.

Namun di tengah masih adanya perdebatan mengenai unsur-unsur tersebut, ruang lingkup penyidikan perkara terus berkembang.

Penangan Dugaan Korupsi 11 Desa Berbeda

Sebaliknya, publik masih mengingat bagaimana perkara dugaan korupsi dana desa di 11 desa Purwakarta:
• sempat diperiksa secara maraton,
• melibatkan audit investigatif,
• menyangkut penggunaan dana publik,
• dan berpotensi berkaitan langsung dengan kerugian negara.

Lebih jauh, publik juga mengetahui adanya pengembalian dana dari sejumlah kepala desa setelah adanya campur tangan dan penanganan dari aparat penegak hukum. Fakta adanya pengembalian dana tersebut menjadi perhatian serius masyarakat, karena secara logika hukum publik memandang pengembalian dilakukan bukan dalam ruang hampa, melainkan setelah adanya proses pemeriksaan dan tekanan penegakan hukum.

Namun pada akhirnya, perkara tersebut justru dihentikan dan dikategorikan sebagai persoalan administratif.

Kondisi ini kemudian memunculkan sorotan baru setelah Kejaksaan Negeri Purwakarta menjelaskan bahwa perkara 11 desa tersebut:
• hanya berada pada tahap penyelidikan,
• tidak pernah naik ke tahap penyidikan,
• tidak pernah diterbitkan SP3 penyidikan,
• dan diselesaikan melalui pendekatan administratif bersama APIP karena dinilai sebagai kesalahan administratif serta telah dilakukan pemulihan kerugian negara.

Namun penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan hukum yang lebih mendasar di ruang publik.

Sebab yang dipersoalkan masyarakat bukan semata ada atau tidak adanya SP3, melainkan bagaimana negara mengambil kesimpulan bahwa suatu perkara cukup dipandang sebagai persoalan administratif tanpa pengujian pidana yang terbuka, konkret, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Publik menilai, fakta adanya pengembalian dana setelah proses penanganan aparat penegak hukum semestinya menjadi indikator awal untuk menguji:
• ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan,
• hubungan dengan kerugian negara,
• serta kemungkinan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Karena secara prinsip, Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor telah menegaskan:

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.”

Di titik inilah publik mulai melihat adanya perbedaan treatment penegakan hukum yang sulit diabaikan.

Ketika perkara dengan indikasi kerugian negara dan pengembalian dana setelah campur tangan APH justru dihentikan melalui pendekatan administratif;

Sementara: perkara yang unsur relasi jabatannya masih menjadi perdebatan justru berkembang hingga konstruksi TPPU,

maka wajar apabila publik mempertanyakan:
• parameter pembuktian yang digunakan,
• konsistensi arah penyidikan,
• dasar pengambilan kesimpulan hukum,
• serta standar objektivitas penegakan hukum itu sendiri.

TPPU memang merupakan instrumen hukum yang sah. Namun konstruksi TPPU tetap harus dibangun di atas alat bukti yang kuat dan terukur. Karena secara prinsip:

“tidak mungkin ada pencucian uang tanpa adanya hasil tindak pidana yang jelas dan dapat dibuktikan.”

Apabila:
• tidak ada perpindahan hak milik,
• tidak ada pengayaan yang nyata,
• tidak ada transaksi timbal balik,
• dan tidak ada hubungan kuasa yang terang,

maka publik tentu berhak bertanya:
apakah seluruh perluasan konstruksi perkara tersebut telah benar-benar ditopang alat bukti yang memadai?

Di sisi lain, dalam perkara 11 desa, publik juga berhak mengetahui secara terbuka:
• parameter yuridis yang digunakan dalam penghentian penyelidikan,
• hasil pengujian unsur pidana,
• dasar kesimpulan tidak adanya mens rea,
• serta mekanisme legal pemulihan kerugian negara yang dilakukan.

Sebab dalam negara hukum, kesimpulan bahwa suatu perkara bukan tindak pidana tidak boleh lahir secara prematur tanpa pengujian hukum yang memadai dan dapat diuji secara publik.

Sorotan publik terhadap perbedaan treatment perkara ini bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum. Justru sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari kontrol sosial agar penegakan hukum tetap berada pada jalur:
• objektivitas,
• kepastian hukum,
• transparansi,
• dan keadilan yang setara bagi semua pihak.

Karena yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan integritas prinsip penegakan hukum itu sendiri.

Seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan. Pungkas Zaenal Abidin, Ketua KMP. ***

Exit mobile version