Pemerintahan

Negara Wajib Menyediakan Akses Publik Bukan Menjadikan Jalan Raya Sebagai Mesin Pungutan

Negara Wajib Menyediakan Akses Publik Bukan Menjadikan Jalan Raya Sebagai Mesin Pungutan
Negara Wajib Menyediakan Akses Publik Bukan Menjadikan Jalan Raya Sebagai Mesin Pungutan

PenaKU.ID – Wacana Gubernur Jabar KDM yang akan menerapkan jalan raya berbayar secara luas di Jawa Barat menuai protes dari berbagai kalangan. Kebijakan yang diklaim sebagai pengganti penghapusan pajak kendaraan justru berpotensi melahirkan bentuk baru pembebanan terhadap rakyat secara lebih masif, harian, dan sistematis.

“Kami menilai, membangun dan menyediakan jalan adalah amanat konstitusi, bukan ruang bisnis baru yang membebani kebutuhan dasar masyarakat,” kata Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zsenal Abidin, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya,  UUD 1945 secara tegas menempatkan negara sebagai pihak yang wajib menghadirkan kesejahteraan dan pelayanan publik bagi rakyat. Infrastruktur jalan merupakan instrumen utama mobilitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga aktivitas sosial masyarakat. Ketika akses jalan dipungut secara luas, maka yang terjadi bukan lagi pelayanan negara, melainkan komersialisasi hak publik.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Dijelaskan, semangat konstitusi tersebut jelas: negara hadir untuk melayani, bukan menjadikan ruang hidup rakyat sebagai objek pungutan tanpa batas.

Rakyat sudah membayar berbagai kewajiban:

pajak kendaraan,
pajak bahan bakar,
retribusi,
hingga berbagai pungutan lain yang selama ini diklaim untuk pembangunan infrastruktur.

Maka sangat tidak adil apabila setelah itu rakyat kembali dipaksa membayar setiap kali melintasi jalan di wilayahnya sendiri.

Kebijakan jalan berbayar secara luas berpotensi:
menaikkan biaya hidup masyarakat,
memicu kenaikan harga barang dan logistik,
memberatkan buruh, pedagang kecil, dan pekerja harian,
serta mempersempit akses ekonomi masyarakat kecil.

Yang paling berbahaya, negara dapat berubah fungsi: dari pelayan publik menjadi operator pungutan atas kebutuhan dasar mobilitas rakyat.

“Kami mengingatkan, ukuran keberhasilan pemerintah bukan seberapa besar mampu menarik pungutan dari rakyat, melainkan seberapa kuat negara menjamin akses publik yang adil, murah, dan layak bagi seluruh warga negara,” tandasnya.

Jangan sampai dalih modernisasi transportasi justru menjadi pintu masuk privatisasi fasilitas publik yang bertentangan dengan semangat keadilan sosial dalam konstitusi.

Jalan adalah hak akses publik. Bukan komoditas yang boleh diperdagangkan tanpa batas.

“Negara wajib membangun jalan untuk rakyat, bukan menjadikan rakyat pelanggan di tanahnya sendiri,” katanya. ***

Exit mobile version