Tutup
PenaPolitik

Ketua MPR RI Apresiasi Purnawirawan TNI/Polri

×

Ketua MPR RI Apresiasi Purnawirawan TNI/Polri

Sebarkan artikel ini
Ketua MPR RI Apresiasi Purnawirawan TNI/Polri
Ketua MPR RI Apresiasi Purnawirawan TNI/Polri

PenaKu.IDKetua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi dukungan para purnawirawan TNI/Polri terhadap rencana amandemen terbatas UUD NRI 1945. Sehingga Indonesia memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai bintang penunjuk arah pembangunan.

“Dukungan para purnawirawan TNI/Polri tersebut bisa ditindaklanjuti dengan membangun dialog terhadap pimpinan partai politik, kelompok DPD, ormas keagamaan seperti PB NU, PP Muhammadiyah, PGI, KWI, Walubi, Matakin, Permabudhi dan lain-lain, para tokoh masyarakat, termasuk para tokoh dan elit politik yang masih memiliki darah keluarga TNI/Polri. Karena biar bagaimanapun juga, ujung tombak akhir apakah Indonesia akan memiliki PPHN atau tidak, sangat tergantung pada kekuatan politik yang ada di parlemen dan kelompok DPD,” ujar Ketua MPR RI Bamsoet usai bertemu para purnawirawan TNI/Polri di Jakarta, Selasa (28/9/21).

Turut hadir antara lain Ketua LVRI Saiful Sulun, Ketua PPAU Djoko Suyanto, Ketua Umum PPAD Kiki Syahnakri, Ketua PP Polri Bambang Hendarso Danuri, Waketum PPAU Wresniwiro, Sekjen FOKO Bambang Darmono dan para tokoh purnawirawan lainnya dari Pepabri termasuk Sekjen PPAU Rispandi dan Kadep Organisasi PEPABRI Akip Renatin.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, saat ini hampir semua fraksi dan kelompok DPD memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya PPHN. Hanya saja masih belum terjadi kesepakatan terhadap payung hukumnya, apakah cukup dengan UU seperti saat ini atau dengan payung hukum yang lebih tinggi yaitu TAP MPR. Dari hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI yang diserahkan kepada pimpinan MPR RI pada 18 Januari 2021, terdapat tiga pilihan payung hukum PPHN, yakni melalui Ketetapan MPR RI, melalui undang-undang, atau dimasukan langsung dalam pasal konstitusi.

“Badan Pengkajian MPR RI menilai, bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN adalah melalui Ketetapan MPR RI. Bukan melalui undang-undang yang bisa dibatalkan oleh Perppu, serta bukan dimasukan secara langsung dalam konstitusi. Untuk menghadirkan PPHN melalui Ketetapan MPR, terlebih dahulu harus dilakukan amandemen terhadap UUD NRI 1945. Yaitu terkait kewenangan MPR menetapkan PPHN (pasal 3) dan persetujuan RUU APBN oleh DPR, yang harus merujuk garis-garis kebijakan PPHN (pasal 23). Ini pun perlu dukungan seluruh partai politik, dua atau tiga saja tidak setuju, amandemen sulit dilakukan,” jelas Ketua MPR RI.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, kekhawatiran amandemen terbatas akan membuka kotak pandora dan membuka peluang dilakukannya amandemen pada substansi lain di luar PPHN, juga tidak beralasan. Proses panjang amandemen sudah diatur dalam ketentuan pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Ayat 1 menjelaskan, usul perubahan pasal-pasal konstitusi dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR.

“Di ayat 2 dijelaskan bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal konstitusi harus diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Sedangkan di ayat 3, dijelaskan untuk mengubah pasal-pasal konstitusi, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, atau sekitar 474 dari 711 anggota MPR,” terang Ketua MPR RI.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan ini menambahkan, sementara di ayat 4 dijelaskan, putusan mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR, atau sekitar 357 dari 711 anggota MPR. Sehingga tidak mungkin ada penumpang gelap di luar PPHN, seperti untuk memperpanjang masa jabatan presiden ataupun perpanjangan periodisasi jabatan kepresidenan.

“Lagi pula, hampir seluruh partai politik sudah memiliki calon presidennya masing-masing untuk berlaga dalam Pemilu 2024. Sehingga kecil kemungkinan akan ada penambahan periodisasi masa jabatan presiden maupun perpanjangan jabatan kepresidenan. Amandemen kelima untuk perubahan terbatas, membutuhkan kesadaran dan sikap kenegarawanan dari semua elemen bangsa untuk masa depan negara yang lebih jelas dan pasti sebagaimana amanat pembukaan UUD NRI 1945 tanpa pendekatan politik praktis dan prasangka buruk,” pungkas Ketua MPR RI.

**