PenaKu.ID – Massa atau para demonstran mulai memadati depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/08/24) pagi, untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tahapan pencalonan kepala daerah.
Putusan tersebut adalah Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan pantauan di lokasi, hingga pukul 10.30 WIB, Massa yang terdiri dari elemen buruh, Partai Buruh, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat lainnya berkumpul di area tersebut.
Meski demikian, jalan di depan Gedung DPR masih dapat dilalui satu jalur dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Para demonstran melakukan aksi unjuk rasa dengan tertib, menuntut agar DPR RI tidak mengubah keputusan MK mengenai ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Salah seorang orator dalam aksi tersebut menyerukan, “Rakyat harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Jangan hanya diam menghadapi rezim saat ini.”
Tak hanya itu, sejumlah aktor Reza, Komika Bintang Temon dan pelawak Temon ikut dalam barisan massa tersebut.
Massa pun menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya untuk mengawali aksi demo tersebut.
Alasan Massa Mengepung Gedung DPR/MPR RI
Diketahui, pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ketentuan ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik.
Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggugurkan tafsir sebelumnya oleh Mahkamah Agung yang menghitung batas usia dari waktu pelantikan pasangan calon terpilih.
Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.
Dalam rapat paripurna DPR terdekat, RUU Pilkada akan dibahas untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Dua materi krusial dalam RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja adalah penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan dan perubahan Pasal 40 mengenai ambang batas pencalonan pilkada, yang hanya berlaku untuk partai non-parlemen.
**Kontributor: Farhan