PenaKu.ID – Kejaksaan Negeri Karawang resmi tetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemungutan retribusi hasil produksi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Ciparage, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang pada Selasa (03/09/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang berhasil mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk lain yang diperkuat dengan barang bukti yang relevan.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, kami menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini,” ujar Syaifullah.
Kejaksaan Negeri Karawang Komitmen Usut Tuntas
Tersangka yang ditetapkan adalah K, yang berperan sebagai Pengurus TPI Ciparage. Ia diduga melakukan korupsi dalam pemungutan retribusi hasil produksi laut pada tahun 2022, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.055.710.361,- (satu miliar lima puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah).
Kepala Seksi Intelijen, Akhmad Adi Sugiarto, S.H., M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Tri Yulianto Satyadi, S.H turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.
Kejari Karawang berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini hingga tuntas dan memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah akan menghadapi konsekuensi hukum yang sesuai.
***