Uncategorized

Kasus Perempuan Bawa Anjing Ke Masjid Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kab Bogor

downloadfile
Ilustrasi ( pixabay )

Bogor, LabakiNews.id –

Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor melakukan pelimpahan berkas perkara Kasus SM (52) Perempuan yang membawa Anjing ke dalam Masjid yang terjadi pada Tanggal 30 Juni 2019 di Masjid Al Munawaroh ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Jum’at, 12 Juli 2019.

“Kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh Tersangka perempuan berinisial SM (52) yang masuk ke dalam masjid Al Munawaroh dengan membawa seekor anjing serta menggunakan alas kaki sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor,” Tutur AKBP Andi Moch Dicky P.G. S.Sos., S.I.K., M.H.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko S.I.K. bahwa langkah yang sudah dilakukan Kepolisian diantaranya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan 3 orang saksi Ahli yakni Ahli Hukum Pidana, Ahli Psikiatri dan Ahli Agama.

Sebelumnya juga sudah dilakukan Observasi terhadap Tersangka SM (52) di RS Bhayangkara TK. I. R. Said Soekanto dengan melibatkan 5 Spesialis Kedokteran Jiwa dari RS POLRI, RS Premiere, RS Marzuki Mahdi.

Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap 1) pada Hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

Apabila Berkas Perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan maka Penyidik akan melakukan Tahap dua yakni pelimpahan Tersangka dan Barang bukti ke kejaksaan agar perkara ini dapat diproses oleh kejaksaan kepada Pengadilan untuk kemudian di lakukan sidang.

( tds/nrl )

Exit mobile version