PenaPeristiwa

Kakek Bejat Cabuli Gadis Disabilitas di Kota Bandung

Kakek Bejat Cabuli Gadis Disabilitas di Kota Bandung
Ilustrasi (pexel)

PenaKu.IDKapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono merilis penangkapan seorang Kakek Cabul berinisial TB UU (72). Kejadian yang berlangsung pada Minggu (21/4/24) terhadap seorang gadis disabilitas, S (19), yang terjadi di rumah pelaku. Gadis tersebut disekap oleh Kakek TB UU untuk kemudian diperkosa dan dilecehkan.

Terungkapnya perkosaan yang dilakukan TB UU bejat ini berdasarkan laporan ibu korban.

“Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Setelah memeriksa beberapa keterangan saksi dan memenuhi unsur, maka akhirnya kita menetapkan pelaku menjadi tersangka,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (30/4/24).

Kronologi kejadian pemerkosaan terjadi pada 21 April lalu, pelaku menyekap korban di rumahnya dan melakukan aksi bejat terhadap korban yang tidak berdaya.

Ibu korban yang mengetahui korban tidak pulang, lalu menanyakan korban pada TB UU. Namun, pelaku mengatakan tidak tahu keberadaan S.

Akhirnya, ibu korban memutuskan untuk menunggu pelaku sampai pukul 23.00 WIB hingga ke luar rumah. Setelah pelaku ke luar rumah, orang tua korban masuk ke rumah pelaku dan menemukan korban dalam kondisi menangis dan syok.

Sang Kakek Terancam Dikurung 12 Tahun

Korban menceritakan pada ibunya bahwa pelaku telah memperkosa dan melecehkan dirinya.

Ibu korban yang tidak terima atas perlakuan terhadap putrinya itu lalu melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian.

Dalam pemeriksaan, Kakek TB UU mengakui perbuatannya. Korban diperkosa tidak diiming imingi uang, tapi dipaksa oleh pelaku.

Kakek TB UU kini mendekam dalam tahanan kepolisian dan terancam hukuman 12 tahun penjara karena sudah melanggar UU No 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sang kakek harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

**

Exit mobile version