PenaPemerintahan

Kabupaten Purwakarta Berbenah, Stigma Kota Pensiun Pudar

Kabupaten Purwakarta Berbenah, Stigma Kota Pensiun Pudar
Kabupaten Purwakarta Berbenah, Stigma Kota Pensiun Pudar

PenaKu.IDKabupaten Purwakarta dikenal dengan julukan Kota Pensiun pada beberapa dekade silam. Suasananya yang jauh dari hiruk-pikuk kendaraan dan lalu lalang manusia, membuat Kabupaten Purwakarta disebut Kota Pensiun. Apalagi dengan posisinya yang hanya berada di jalur perlintasan antara Bandung dan Jakarta. Jarang sekali orang sengaja datang mengunjungi kabupaten terkecil kedua se-Jawa Barat ini.

Keberadaan dua waduk raksasa di Purwakarta, yaitu Cirata dan Jatiluhur juga berkontribusi untuk menjadikan Purwakarta tidak nyaman dikunjungi. Hal ini karena dengan adanya waduk-waduk tersebut menjadikan Purwakarta memiliki cuaca panas akibat reaksi alam.

Namun, hal tersebut kini tak berlaku lagi. Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dari masa ke masa telah menyulap kabupaten biasa-biasa saja ini menjadi kabupaten yang luar biasa.

Kabupaten Purwakarta kini dikenal di seantero Indonesia, bahkan hingga ke mancanegara. Hal ini berkat pembangunan diberbagai bidang yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

Dari sisi pelayanan publik, jajaran pemerintahan kabupaten yang terkenal dengan komoditas buah manggis dan kuliner sate maranggi-nya itu juga terus berbenah.

Pemkab Purwakarta melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat juga terus mendorong digitalisasi pelayanan publik berbasis aplikasi.

“Pemkab Purwakarta terus melakukan upaya peningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di antaranya dengan mendorong pemanfaatan pelayanan berbasis aplikasi yang sudah dibangun oleh pemerintah daerah,” kata Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono kepada awak media belum lama ini.

“Kita juga terus mendorong agar beberapa perangkat daerah mengakselerasikan dalam pemanfaatan aplikasi yang sudah dibangun terutama dalam hal pelayanan publik dan aduan masyarakat,” tambah Rudi seraya mengatakan bahwa akselerasi tersebut, sudah selayaknya dimaksimalkan karena pemerintah daerah sudah membuat beberapa aplikasi yang sangat efektif dalam membantu pelayanan di tingkat kabupaten.

Empat Layanan Publik Kabupaten Purwakarta Berbasis Aplikasi

Sejauh ini, lanjut Rudi, Pemkab Purwakarta melalui diskominfo telah mengoperasikan empat media pelayanan publik berbasis aplikasi atau internet yang dapat digunakan untuk melakukan pengaduan atau menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Ada SP4N LAPOR, Call Center 112, Ogan Lopian, dan WhatsApp Center. Media-media tersebut dikembangkan oleh pemerintah dalam menerima pengaduan dari berbagai kalangan masyarakat, sehingga masyarakat merasakan kehadiran pemerintah dengan lebih nyata,” ujar Rudi.

Lebih jauh, ia juga merinci keempat media pengaduan dan layanan publik untuk warga Kabupaten Purwakarta itu.

Pertama, SP4N LAPOR atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) merupakan layanan penyampaian semua harapan dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara nasional.

Meski penyelengaraan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi di Indonesia belum diselenggarakan secara efektif dan terintegrasi secara maksimal. Namun di Kabupaten Purwakarta instansi yang berwenang dalam mengurus dan menangani SP4N LAPOR adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta pada bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP).

“Dasar hukumnya adalah surat keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 491.05/Kep.95-Diskominfo/2022 tentang pembentukan tim koordinasi pengelolaan pengaduan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat dan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional di lingkungan Kabupaten Purwakarta,” kata Rudi.

Yang kedua adalah Layanan Call Center 112. Layanan ini, kata Rudi, merupakan nomor layanan nomor tunggal panggilan darurat yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan sebagai salah satu tempat pelayanan pengaduan masyarakat kepada pemerintah.

“Call Center 112 di Kabupaten Purwakarta di naungi juga oleh diskominfo. Masyarakat yang melakukan pengaduan melalui call center 112 hanya bisa membuat laporan melalui panggilan, sehingga hal tersebut mempermudah masyarakat dalam melaporkan kejadian disekitarnya,” kata Rudi.

Ketiga adalah Ogan Lopian, aplikasi ini merupakan pusat pelayanan berbasis Informasi dan Teknologi (IT) yang terdapat juga beberapa aplikasi layanan dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk masyarakat di Kabupaten Purwakarta.

“Dalam aplikasi ini, terdapat beberapa fitur dalam memberikan informasi dan laporan aspirasi masyarakat, salah satu contoh informasi dalam aplikasi Ogan Lopian adalah destinasi wisata, lowongan pekerjaan sampai informasi tentang sekolah,” beber Rudi.

Sementara, yang keempat adalah layanan Whatsapp (WA) Center, layanan berbasis aplikasi perpesanan ini, kata Rudi, merupakan bentuk kemajuan teknologi yang saat ini banyak diterima masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan cepat beradaptasi terhadap kemajuan teknologi tersebut. Pemkab melalui diskominfo juga meluncurkan layanan whatsapp center, dalam hal ini masyarakat dimudahkan dengan cara tidak perlu menyimpan nomor whatsapp center sehingga masyarakat yang akan melakukan pengaduan dapat mengirim pesan melalui whatsapp dengan cepat ke nomor 0878-6014-2543. Ayo, sampaikan aspirasi dan aduan anda untuk Purwakarta lebih baik,” tegas Rudi.

***

Exit mobile version