Ragam

Proyek Jalan Beton Ketahanan Pangan Rp73,655 Miliar di Pasawahan Kidul Diduga Tidak Transparan

Proyek Jalan Beton Ketahanan Pangan Rp73,655 Miliar di Pasawahan Kidul Diduga Tidak Transparan
Proyek Jalan Beton Ketahanan Pangan Rp73,655 Miliar di Pasawahan Kidul Diduga Tidak Transparan

PenaKu.ID – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan beton menuju lokasi pergudangan dalam program Fasilitas Ketahanan Pangan Nasional senilai Rp73,655 miliar tuai sorotan publik.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Maju Perkasa dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026 tersebut terkesan tertutup, lantaran tidak ditemukan keberadaan direksi keet maupun papan nama proyek di lokasi pekerjaan.

Hal tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik Purwakarta, Agus Yasin saat dihubungi, Kamis (5/2/2026). Menurutnya, lokasi proyek di Desa Pasawahan Kidul, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tidak diketahui publik dab terkesan ditutup-tutupi.

“Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Maju Perkasa dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026 tersebut terkesan tertutup, lantaran tidak ditemukan keberadaan direksi keet maupun papan nama proyek di lokasi pekerjaan,” kata Agus Yasin.

Dikatakannya, papan nama proyek merupakan kewajiban mutlak dalam setiap kegiatan konstruksi. Yang menggunakan anggaran negara, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Ketiadaan papan nama proyek, berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, dan ketentuan teknis penyelenggaraan jasa konstruksi pemerintah.

Dalam regulasi tersebut, proyek wajib mencantumkan secara jelas informasi minimal. Yakni, nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan dan nama penyedia jasa dan pelaksana.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menghambat fungsi pengawasan publik.

Proyek Jalan Beton Ada Dana Koordinasi dan Sosialisasi?

Yang semakin menimbulkan tanda tanya, dalam item anggaran proyek jalan beton ini juga ditemukan alokasi dana koordinasi dan sosialisasi sebesar Rp150 juta. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Hingga proyek jalan beton berjalan, tidak terlihat adanya papan informasi, pemberitahuan resmi, maupun bentuk sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi proyek.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, koordinasi dengan pihak mana yang telah dilakukan? Sosialisasi kepada siapa yang dimaksud dalam anggaran tersebut? Dan dalam bentuk kegiatan apa dana Rp150 juta itu direalisasikan?

Jika sosialisasi benar telah dilaksanakan, maka seharusnya terdapat bukti administratif dan fisik. Seperti dokumentasi kegiatan, undangan resmi, notulensi, atau informasi terbuka di lokasi proyek.

Ketidaksesuaian antara pos anggaran koordinasi dan sosialisasi dengan kondisi faktual di lapangan, menjadikan anggaran Rp150 juta tersebut layak dijadikan pintu masuk audit.

Hal ini tentunya menjadi penting, mengingat proyek jalan beton tersebut bernilai puluhan miliar rupiah dan membawa label ketahanan pangan nasional. Yang seharusnya dikelola secara terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Pejabat Pembuat Komitmen dan PT Makmur Maju Perkasa selaku pelaksana, perlu segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta membuka ruang pengawasan dan audit independen.

Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Terlebih bagi proyek yang dibiayai uang rakyat, dan mengatasnamakan kepentingan strategis nasional. Jika tidak ada keterbukaan, bukan mustahil nantinya publik melakukan pelaporan secara hukum. ***

Exit mobile version