Cimahi, LabakiNews.id –
Jajaran Polres Cimahi telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Tentang Narkotika
(menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I jenis ganja dan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu) pada Hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul : 03.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Sasak Bubur Rt.02 Rw.03. Desa Mekar Mukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
adapun Inisial tersangka DD Alias TT, Umur : 38 Tahun, Tempat tinggal : Kampung Sasak Bubur Rt.02 Rw.03. Desa Mekar Mukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Barang bukti yang diamankan anggota Jajaran Polres Cimahi meliputi 1 (satu) buah kotak bekas bungkus rokok merk magnum di dalamnya berisi (3)tiga plastik klip bening berisi kristal putih (diduga sabu), 1 (satu) buah bungkus rokok merk sampoernamild didalamnya berisi 1 (satu) linting kertas putih didalamnya berisi bahan / daun (diduga ganja), 31 (tiga puluh satu batang tanaman ganja yang disimpan di dalam media tanam tanah dengan menggunakan wadah terbuat dari plastik polibag warna hitam, pot plastik, gatyung dan gelas cup.
Di informasikan oleh Kabid Humas polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.k., bahwa hukuman yang diberikan kepada tersangka Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
( tds/nrl )