PenaKu.ID – Skor kredit, kini terekam dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK (sebelumnya BI Checking), telah menjadi penentu utama kelayakan finansial seseorang. Catatan buruk di SLIK dapat secara signifikan mengurangi peluang mendapatkan pinjaman, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) melaporkan bahwa 40% pengajuan KPR ditolak akibat skor kredit yang buruk, banyak di antaranya disebabkan oleh tunggakan cicilan di layanan pinjaman online (pinjol) P2P Lending.
OJK kini mewajibkan P2P Lending melaporkan data ke SLIK, membuat rekam jejak kredit semakin mudah dipantau. Dampaknya meluas hingga ke ranah profesional; OJK bahkan menyoroti kasus pencari kerja yang gagal diterima karena terganjal skor kredit. Untuk itu, pengecekan SLIK mandiri di laman idebku.ojk.go.id sebelum mengajukan pinjaman adalah langkah preventif yang krusial.
Memahami Skala Skor Kredit SLIK dan Konsekuensinya
Skor SLIK OJK dibagi menjadi lima kategori, dari Skor 1 (kredit paling baik/Lancar) hingga Skor 5 (kredit macet/Buruk). Hanya nasabah dengan Skor 1 dan 2 yang umumnya dapat mengajukan kredit ke bank tanpa masalah berarti.
Nasabah dengan Skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa SLIK adalah salah satu informasi, bukan satu-satunya faktor penentu. Namun, skor yang buruk tetap menjadi hambatan besar.
Langkah-Langkah Membersihkan Skor Kredit
Jika Anda memiliki catatan kredit yang buruk, melunasi seluruh kewajiban yang tertunggak adalah satu-satunya cara untuk membersihkannya. Setelah pelunasan, pembaruan data SLIK OJK dijanjikan maksimal 30 hari. Nasabah juga disarankan untuk meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti.
Jika Anda menduga ada kesalahan dalam catatan, segera hubungi atau laporkan masalah tersebut ke pihak terkait. Dengan pinjol kini terintegrasi ke SLIK, disiplin dalam pembayaran menjadi lebih penting dari sebelumnya.**
