PenaRagam

AJB Bumiputera 1912: Kembalikan Kewenangan BPA ke OJK

AJB Bumiputera 1912: Kembalikan Kewenangan BPA ke OJK
Pertemuan diselenggarakan pada 16 Maret 2021 di Kantor OJK

PenaKu.ID — Koordinator Nasional Perkumpulan Pemegang Polis (Pempol) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 menyatakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Siti Hamidah, telah memutuskan untuk mengembalikan kewenangan penetapan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) kepada Otoritas Jasa Keuangan(OJK)

Kronologi permohonan penetapan panitia BPA, dimulai setelah keluar Surat OJK no. S-14/NB23/2021 tentang undangan rekonsiliasi 4 unsur (manajemen, pemegang polis, serikat pekerja, agen).

Pada pertemuan yang diselenggarakan pada 16 Maret 2021 di kantor OJK, Penasehat hukum SP NIBA, Ghulam Naja, mengajukan inisiatif penetapan panitia pemilihan anggota BPA ke pengadilan untuk memperkuat payung hukumnya.

Hal ini disepakati oleh seluruh elemen AJB Bumiputera 1912, sehingga seharusnya manajemen AJB Bumiputera 1912 (Dewan direksi) mengajukan surat permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Setelah kami ditunggu dua pekan, manajemen tidak bergerak. Sehingga kami berinisiatif mengajukan permohonan tersebut kepada PN Jakarta Selatan,” ungkap Ketua Kornas pemegang polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna, Jumat 3 September 2021.

Permohonan Pembentukan Panitia BPA AJB Bumiputera 2021

Berikut Kronologi adanya permohonan pembentukan panitia BPA AJB Bumiputera 2021, seperti yang diterima redaksi dari Kornas Pemegang Polis:

18 Maret 2021
Kornas mengundang 4 unsur yang bersepakat dengan surat no. 19/PEMPOL-BP/III/2021 untuk menindaklanjuti kesepakatan pembentukan panitia pemilihan BPA.

19 Maret 2021
Rapat follow up pembentukan panitia pemilihan BPA di Wisma Bumiputera Lt. 21, semua unsur menyerahkan susunan panitia untuk masing-masing kelompok.

25 Maret 2021
Kornas mengundang semua kelompok panitia pemilihan BPA untuk menindaklanjuti pengajukan berkas permohonan legalitas pengadilan dengan surat no. 27/PEMPOL-BP/III/2021.

26 Maret 2021
Rapat follow up legalitas pengadilan. Manajemen AJBB menginformasikan bahwa mereka tidak dapat melakukan pengurusan legalitas pengadilan.

Oleh karena itu Kornas dengan kesepakatan bersama 5 elemen mengajukan diri untuk mengurus proses pengajuan legalitas ke Pengadilan Negeri Jaksel.

29 Maret 2021
Dilakukan serah terima berkas asli untuk pengajuan proses legalitas pengadilan dari pihak manajemen AJBB (Dena Chaerudin) kepada Kornas (Jefry Rasyid dan Dameyanti Tarigan).

30 Maret 2021
Kornas mengajukan perubahan susunan panitia pemilihan BPA kepada manajemen AJBB setelah mendapat persetujuan dari 4 kelompok lainnya.

Perubahan susunan panitia ini dilakukan karena susunan panitia yang dibentuk oleh manajemen AJBB tidak memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar, yaitu dengan dimasukkannya Komisaris sebagai panitia inti.

Selain itu, tidak efisiennya susunan panitia tersebut akibat terlalu banyaknya anggota yang mana hal ini tidak diperlukan dalam sistem pemilihan menggunakan e-voting.

Susunan panitia yang baru tertuang dalam surat no. 32/PEMPOL-BP/III/2021, dan telah ditandatangani oleh 5 ketua kelompok panitia.

31 Maret 2021
Manajemen AJBB (khususnya Komisaris) menolah susunan panitia yang dibentuk oleh Kornas dengan persetujuan bersama kelompok unsur lainnya.

Dena Chaerudin selaku Direksi meminta perubahan khususnya dalam susunan panitia seleksi untuk tetap memasukkan pensiunan BP versi manajemen.

1 April 2021
Susunan panitia terbaru yang memasukkan panitia seleksi adalah non-anggota kelompok pemegang polis telah disetujui dan ditandatangani oleh semua pihak, kecuali manajemen AJBB (Dena Chaerudin) yang hanya memparafnya.

5 April 2021
Direksi (Dena Chaerudin) menolak untuk menandatangi susunan panitia yang sebelumnya telah disetujuinya (bukti paraf).

Sebelum dilakukan penggantian nama sekretaris panitia – susunan panitia akhirnya diubah ulang oleh Kornas (Jefry Rasyid).

20 April 2021
Pengiriman ulang berkas legalitas versi pdf ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

23 April 2021
Nomor perkara 328/Pdt.P/2021/PN Jaksel.
Sidang perdana dengan Hakim Heriadi, SH., MH., Pemohon 1 (Jaka Irwanta) tidak hadir.

Sidang ke-2, kembali Pemohon 1 (Jaka Irwanta) tidak hadir. Hakim akan memanggil Jaka Irwanta via panggilan pengadilan.

8 Juni 2021
Sidang ke-3, Pemohon 1 (Jaka Irwanta) kembali tidak hadir. Hakim menyetujui permohonan pencabutan berkas.

10 Juni 2021
Kornas mengajukan ulang berkas permohonan ke pengadilan dengan adanya penggantian nama pemohon yang disetujui oleh 5 elemen.

Nama pemohon: Yayat Supriyatna, Suyati, Dameyanti Tarigan.
Nomor perkara 461/Pdt.P/2021/PN Jaksel.

6 Juli 2021
Sidang 1 Hakim Siti Hamidah SH., MH. mewajibkan setiap nama dalam susunan panitia dilengkapi dengan KTP asli.

Surat OJK no. S-116/2021 tentang undangan rapat 5 elemen, membicarakan penggantian personel dalam susunan panitia yang telah disepakati sebelumnya.

Pempol Bumi mengatakan mengganti Jaka Irwanta selaku ketua Pempol Bumi & anggota panitia dengan Prima Kurniawati.

Tim Biru (Fien Mangiri) mengatakan akan mengganti nama panitia seleksi usulannya.

Manaemen (Dena Chaerudin) mengatakan bahwa karyawan BP yang dicalonkan sebagai anggota panitia (bendahara dan sekretaris) menolak untuk terlibat dengan tidak mau menyerahkan KTP-nya.

28 Juni 2021
Dena Chaerudin menyerahkan surat pengunduran diri panitia yang diusulkan oleh managemen BP atas nama:
 M. Herry (sekretaris)
 Tigtuma Evderia Rinto (bendahara)
 Sukardi (panitia seleksi – pensiunan BP)
 Amri Sahri (panitia seleksi – pensiunan BP)

29 Juni 2021
Tim Biru (Fien Mangiri) menyerahkan surat pengunduran diri Imam Basuki (panitia seleksi – pensiunan BP).

Pempol Bumi (Prima Kurniawati) menyerahkan surat penggantian panitia atas nama Jaka Irwanta dan Supri.

Sidang ke-2 ditunda karena PPKM.
Kornas mengajukan surat permohonan kesediaan sebagai saksi ke OJK.

Sidang ke-2 pemeriksaan berkas dan dilanjut dengan pemeriksaan saksi atas nama Nirwan Daud dan Wayan Wijana (OJK).

Sidang ke-3 pemeriksaan saksi atas nama Ghulam Naja (SP Niba), Jefry Rasyid (Kornas), dan Dena Chaerudin (Manajemen).

1 September 2021
Sidang putusan. Hakim Tunggal Siti Hamidah menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Hakim Tunggal menyatakan pertimbangannya, bahwa permohonan yang diajukan bukanlah jenis permohonan yang dapat diajukan melalui pengadilan negeri, karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(Sfl)

Exit mobile version