Ekonomi

Lonjakan Kredit Macet Pinjol Anak Muda: OJK Catat Kenaikan 815% pada Borrower di Bawah 19 Tahun

Lonjakan Kredit Macet Pinjol Anak Muda: OJK Catat Kenaikan 815% pada Borrower di Bawah 19 Tahun
Lonjakan Kredit Macet Pinjol Anak Muda: OJK Catat Kenaikan 815% pada Borrower di Bawah 19 Tahun/(pixabay)

PenaKu.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan pada jumlah kredit macet (wanprestasi) peminjam fintech atau pinjol yang berusia di bawah 19 tahun. Per Agustus 2025, tercatat 22.694 akun masuk kategori macet, meningkat drastis hingga 815,45% secara tahunan (yoy) dari 2.479 akun pada Juni 2024. Total borrower di bawah usia 19 tahun mencapai 257.331 akun dengan outstanding Rp 316,87 miliar, di mana 65% berstatus lancar.

OJK mengaitkan peningkatan ini dengan rendahnya literasi dan kesadaran pengelolaan keuangan di kalangan usia muda. Mereka sering menggunakan layanan pembiayaan tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar atau memahami kewajiban, bunga, dan denda. Sementara itu, total pembiayaan pinjol hingga September 2025 mencapai Rp 90,99 triliun, naik 22,16% yoy.

Regulasi OJK Diperketat: Batasan Pinjol Anak Muda

Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK telah menerbitkan SEOJK 19/2025 yang berlaku Juli 2025. Aturan baru ini menetapkan batas usia minimal penerima dana menjadi 18 tahun dan mensyaratkan penghasilan minimal Rp 3 juta.

Upaya ini dilakukan seiring dengan peningkatan tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) yang mencapai 2,82% per September 2025.

Integrasi SLIK dan Niat Buruk Pinjol Anak Muda

Selain faktor ekonomi yang memburuk, OJK juga mengidentifikasi adanya peminjam yang sedari awal memiliki niat untuk tidak melunasi pinjaman. Menanggapi hal ini, OJK telah meminta pinjol memperketat syarat penyaluran kredit. Mulai 31 Juli 2025, penyelenggara pinjol wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Integrasi ini akan membuat riwayat pinjaman di pinjol memengaruhi skor kredit secara nasional, yang diharapkan dapat menekan niat buruk peminjam dan meningkatkan akuntabilitas.**

Exit mobile version