PenaKu.ID – Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI memberikan apresiasi tertinggi kepada Pemda Provinsi Jawa Barat terkait nilai Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2023.
Melalui surat keputusan LAN RI yang ditandatangani Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan Yogi Suwarno, Indeks Kualitas Kebijakan Jabar meraih nilai rata-rata 87,36 atau Sangat Baik.
Nilai sangat baik ini menunjukkan Pemdaprov Jabar telah sesuai dalam melaksanakan peta jalan reformasi birokrasi 2020-2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023.
LAN RI juga menyatakan apresiasinya kepada Pemdaprov Jabar dan beberapa kabupaten/kota di Jabar yang telah berpartisipasi dalam pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan 2023.
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Jabar telah mengusulkan empat kebijakan gubernur di tahun 2023 untuk diajukan kepada LAN RI.
Kepala Balitbangda Jabar Linda Al Amin menyatakan, pendampingan terus dilakukan kepada perangkat daerah sejak dari fase populasi dan sampel agar lebih fokus dalam mengawal Indeks Kualitas Kebijakan Jabar 2023.
“Pengumpulan bukti dan pengisian jawaban selalu didampingi dan diperiksa kembali,” kata Linda di Kota Bandung, Kamis (28/12/2023).
Barometer Indeks Kualitas Kebijakan Jabar
Berdasarkan validasi akhir Tim Nasional IKK dan Board Member Meeting IKK memutuskan, pertama, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial di Daerah Provinsi Jawa Barat mendapatkan nilai 92.25 atau Unggul.
Kedua, Peraturan Gubernur Jawa Barat No 170 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Pembangunan Ketahanan Keluarga Berbasis Masyarakat mendapat nilai 80.45 atau Sangat Baik.
Ketiga, Peraturan Gubernur Jawa Barat No 74 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Terbuka mendapat nilai 81.56 atau Sangat Baik.
Berikutnya keempat, Peraturan Gubernur Jawa Barat No 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No 28 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Suangai Citarum Tahun 2019 – 2025 mendapatkan nilai 93.17 atau Unggul.
Dari hasil validasi empat kebijakan tersebut, LAN RI memutuskan IKK Jabar meraih nilai rata-rata 87,36 atau Sangat Baik.
***