Peristiwa

Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Tipu Ratusan Warga, Kerugian Capai Rp 1 M

Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Tipu Ratusan Warga, Kerugian Capai Rp 1 M
Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Tipu Ratusan Warga, Kerugian Capai Rp 1 M

PenaKu.ID – Seorang ibu rumah tangga berinisial AR (33) ditangkap jajaran Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di kediamannya pada Kamis, 10 April 2025, setelah rumahnya digerebek oleh puluhan warga yang menjadi korban penipuan.

Sebagian besar warga yang melakukan penggerebekan merupakan kaum ibu. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas aksi penipuan yang diduga dilakukan oleh AR terhadap ratusan orang.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, mengungkapkan bahwa sang ibu rumah tangga alias pelaku dilaporkan telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Kemarin kami mengamankan seorang wanita berinisial AR yang berdomisili di Sukatani. Pelaku dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Modus operandi yang digunakan ada tiga jenis, yakni arisan, investasi, dan tabungan. Total kerugian dari ketiga modus tersebut mencapai Rp1.027.150.000,” ujar AKP Arwin saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Sabtu (12/4/24).

Menurut Arwin, ibu rumah tangga ini telah menjalankan praktik arisan, investasi, dan tabungan selama tujuh tahun. Kekacauan mulai terjadi dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam kegiatan arisan.

“Untuk arisan, kami menyelidiki 44 grup WhatsApp yang digunakan pelaku. Tiap grup berisi antara 10 hingga 100 peserta. Sistem arisannya terdiri dari harian, mingguan, dan bulanan. Dari jumlah peserta tersebut, sebagian merupakan peserta asli, namun sebagian besar adalah peserta fiktif. Saat dilakukan pengocokan, pelaku sering kali menjadi pemenang terlebih dahulu, disusul oleh nama-nama fiktif yang telah disiapkan sebelumnya,” ungkap Arwin.

Ia menjelaskan, arisan tersebut sebagian besar dimenangkan oleh nama fiktif. Ibu rumah tangga ini juga kerap menghindar saat pemenang yang asli meminta haknya.

“Total kerugian dari arisan setelah dihitung mencapai Rp706 juta,” tambahnya.

Bagaimana Modus Kesatu & Kedua Sang Ibu Rumah Tangga?

Untuk modus kedua, ibu rumah tangga ini menawarkan investasi kepada enam orang dengan iming-iming keuntungan sebesar 20 persen dari nilai investasi. Namun, setelah berbulan-bulan, tidak ada hasil yang diterima oleh para investor.

“Setelah kami dalami, dana investasi yang seharusnya digunakan untuk usaha perputaran pulsa ternyata dipakai untuk kebutuhan pribadi dan menutupi kekurangan dana dari kegiatan arisan yang mulai tidak terkontrol,” jelas Arwin.

Modus ketiga adalah tabungan berhadiah minyak goreng. Pelaku menawarkan keuntungan berupa dua liter minyak goreng untuk setiap Rp1 juta tabungan.

“Program tabungan ini berlangsung selama 10 bulan. Misalnya, korban menabung Rp10 juta, maka dijanjikan akan menerima 20 liter minyak goreng,” bebernya.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AR sebagai tersangka pada Jumat, 11 April 2025.

“Kini pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk buku tabungan dan 21 alat pengocok arisan,” tutup Arwin.

AR dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun. **

Exit mobile version