Peristiwa

Hajatan Berujung Maut, Polres Purwakarta Ringkus Pelaku

Hajatan Berujung Maut, Polres Purwakarta Ringkus Pelaku
Hajatan Berujung Maut, Polres Purwakarta Ringkus Pelaku

PenaKu.ID – Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026).

Pelaku utama berinisial YI (36) diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat saat bersembunyi di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, pada Senin (6/4/2026).

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri usai kejadian.

“Pada Senin (6/4), pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia berhasil kami amankan. Saat ini pelaku sudah dalam proses penyidikan,” ujar Anom dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026).

Pelaku Melawan Anggota Polres Purwakarta

Dalam proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.

“Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” kata Anom.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, pakaian milik korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB saat korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya. Pelaku yang datang dalam kondisi mabuk meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada korban untuk membeli minuman keras.

Permintaan itu sempat dipenuhi sebagian dengan pemberian Rp100 ribu. Namun, pelaku menolak dan diduga emosi karena pengaruh alkohol. Ia kemudian membuat keributan hingga memukul korban menggunakan bambu dan tangan kosong.

Akibat penganiayaan itu, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Dadang sempat dilarikan ke RS Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.

Anom mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Polres Purwakarta Jerat Pelaku dengan Kurungan 7 Tahun

Selain YI, polisi juga mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain dan saat ini masih dalam pemeriksaan.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI,” ujar Anom.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ucapnya.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme serta peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor guna menjaga keamanan lingkungan.**

Exit mobile version