Peristiwa

GMNI Kabupaten Cianjur Geruduk DPRD, Program MBG Disorot

GMNI Kabupaten Cianjur Geruduk DPRD, Program MBG Disorot
GMNI Kabupaten Cianjur Geruduk DPRD, Program MBG Disorot

PenaKu.ID – GMNI Kabupaten Cianjur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuapten Cianjur Jawa Barat, Rabu (15/10/25) kemarin.

Dalam aksinnya, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Cianjur Jawa Barat menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur gagal total dan kehilangan tanggung jawab moral maupun politik. Kritik keras itu muncul setelah pemerintah daerah empat kali berturut-turut mangkir dari aksi massa yang menuntut pertanggungjawaban atas tragedi keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang telah menelan sedikitnya 182 korban siswa sejak April hingga Oktober 2025.

GMNI Kabupaten Cianjur menilai, absennya Pemkab dalam empat kali aksi unjuk rasa merupakan bukti nyata lemahnya komitmen dan sikap inkonstitusional pemerintah daerah terhadap hak publik. Menurut organisasi mahasiswa tersebut, ketidakhadiran pemerintah dalam forum dialog terbuka mencerminkan pengabaian terhadap konstitusi yang menjamin hak warga atas pelayanan publik yang layak.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Cianjur, Agus Rama Tunggara, menyebut langkah pemerintah yang hanya memberhentikan sementara dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pascainsiden keracunan merupakan tindakan parsial dan tidak menyentuh akar persoalan.

“Penghentian dua SPPG hanyalah tindakan reaktif, seperti ‘pemadam sementara’ yang tidak menyelesaikan masalah struktural akibat kelalaian Pemkab Cianjur,” ujar Agus dalam keterangan resminya.

GMNI Kabupaten Cianjur Nilai Lemahnya Pengawasan

Dari total 170 dapur SPPG yang beroperasi di Kabupaten Cianjur, hanya empat di antaranya memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan. Padahal, pemerintah telah menetapkan tiga sertifikasi wajib sebagai standar operasional, yakni SLHS dari Dinas Kesehatan, HACCP untuk jaminan mutu pangan, serta sertifikasi halal yang seluruhnya harus diakui oleh BPOM.

Kondisi tersebut, menurut GMNI, menunjukkan adanya kelalaian serius dan lemahnya sistem pengawasan Pemkab terhadap pelaksanaan program MBG. Seandainya pengawasan dan standar keamanan pangan dijalankan secara benar sejak awal, tragedi keracunan massal bisa dihindari.

GMNI menegaskan, tanggung jawab penuh berada di tangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas pelayanan kesehatan, Pasal 28C ayat (1) tentang pemenuhan kebutuhan dasar, serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagai bentuk sikap resmi, GMNI Cianjur menyatakan mosi tidak percaya terhadap Pemkab Cianjur dan menyampaikan empat tuntutan utama. Salah satu tuntutan itu adalah menghentikan sementara seluruh distribusi program MBG di Kabupaten Cianjur hingga ada jaminan keamanan dan evaluasi menyeluruh, guna mencegah terulangnya korban baru.**

Exit mobile version