PenaPeristiwa

Forum Masyarakat Bandung Utara (Forbat) Berunjuk Rasa

Forum Masyarakat Bandung Utara (Forbat) berunjuk rasa
Forum Masyarakat Bandung Utara (Forbat) berunjuk rasa didepan Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Jalan Raya Padalarang, Kamis (12/8/2021)

PenaKu.ID — Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bandung Utara (Forbat) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Jalan Raya Padalarang, Kamis (12/8/2021).

Mereka mempertanyakan urgensi dari Hak Interpelasi yang digulirkan anggota dewan KBB, beberapa waktu lalu. Diketahui sebelumnya, sebanyak 17 anggota Dewan KBB men
gajukan Hak Interpelasi untuk rotasi, mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) KBB.

Ketua Forbat, Suherman mengatakan, pihaknya sangat kecewa terhadap anggota DPRD KBB atas keputusan digulirkanya Hak Interpelasi tersebut.

“Kami sangat kecewa, hak istimewa dewan digunakan untuk hal yang sepele. Urgensinya apa dengan kepentingan masyarakat,” kata Suherman.

Menurutnya, masih banyak persoalan yang harus disoroti oleh DPRD berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Suherman menilai bahwa masalah rotasi, mutasi dan promosi itu tak usah dijadikan dasar Hak Interpelasi lantaran masih bisa dikomunikasikan secara internal.

Selain itu, kata Suherman, seharusnya dewan memikirkan cara untuk memulihkan ekonomi masyarakat. Terlebih, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Ketua Forbat, Suherman Menyarankan Hak Interpelasi

Ia menyarankan, agar Hak Interpelasi itu lebih digunakan untuk menyoroti proyek pembangunan jalan wilayah selatannya Bandung Barat.

“Yang sumber dananya dari hasil pinjaman PT SMI, proyek yang begitu besar dengan 3 kali tender. Tetapi yang jadi pemenangnya masih itu-itu aja,” terangnya.

Adapun persoalan lain yang harus disoroti dewan, tambah Suherman, ialah pembangunan kantor DPRD yang terhambat. Sebab, pembangunannya dulu ditargetkan bisa rampung tahun 2020. Namun ternyata, proses anggarannya pun belum rampung.

“Ini malah membuat kegaduhan publik dengan mengajukan hak interpelasi. Kalau sekedar mengingatkan, kenapa tidak dipanggil (eksekutif) saja,” tambahnya.

Ia mengaku heran dengan alasan yang dikemukakan salah satu inisiator Hak Interpelasi dari anggota DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya yang beralasan adanya tekanan dari publik.

“Memangnya publik yang mana, terus kenapa dewan mau diinterpensi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan publik,” ucapnya.

Ia pun menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan juga Wendi Sukmawijaya tak dapat hadir dalam audensi Forbat itu

“Justru inilah pengecut, saudara Wendi (absen), seharusnya yang bisa menerangkan itu dia yang sebagai inisiator. Apa sebetulnya mengeluarkan
Hak Interpelasi,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD KBB, Ayi Sudarajat mengatakan, awalnya Hak Interpelasi tersebut didukung 17 anggota dewan. Namun dalam perjalanannya, 8 anggota dewan lainnya mencabut dukungan pengajuan Hak Interpelasi tersebut.

“Tinggal 9 anggota lagi (yang mengajukan) dan 8 orang mencabut hak interplasi itu dengan alasan yang kita belum ketahui alasannya. Tapi surat pencabutannya kita sudah terima,” kata Ayi selepas menerima rombongan Forbat

Meski tinggal 9 orang, Ayi menjelaskan bahwa Hak InInterpelasi ini masih bisa berlanjut hingga ke paripurna. Hal tersebut sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) Dewan, bahwa anggota dewan bisa mengajukan itu, apabila ditanda tangani oleh sedikitnya 7 orang anggota serta lebih dari satu fraksi.

“Saat ini prosesnya sudah disetujui dan akan diadakan rapat paripurna secara offline,” jelasnya.

Walau begitu, pihaknya belum bisa memastikan pelaksanaan sidang paripurna tersebut. Dewan saat ini tengah mengejar pekerjaan yang belum terselesaikan.

“Pertama RPJMD lalu Pronogsi semesteran, sesudah itu KUA PPK. Setelah itu, baru kita akan mengadakan rapat paripurna Hak Interpelasi,” pungkasnya.

(Dws)

Exit mobile version