Ragam

Firdaus Oiwobo Gugat SSBP dan BPN Kabupaten Bogor Usai Lengserkan Pj Bupati

Firdaus Oiwobo Gugat SSBP dan BPN Kabupaten Bogor Usai Lengserkan Pj Bupati
Firdaus Oiwobo Gugat SSBP dan BPN Kabupaten Bogor Usai Lengserkan Pj Bupati

PenaKu.ID – Sukses lengserkan Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu sebelumnya, kini Firdaus Oiwobo resmi gugat PT SSBP (Sumber Sari Bumi Pakuan) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Tak kunjung selesainya permasalahan pembongkaran Warung Puncak Cisarua Bogor, setelah Firdaus Oiwobo mengajukan surat permohonan Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu.

Promo

Kini, Si Pengacara Koboi juga menguggat PT SSBP (Sumber Sari Bumi Pakuan) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Pada saat dikonfirmasi, Firdaus Oiwobo, mengatakan bahwa tidak akan pernah berhenti melakukan upaya hukum terkait pembongkaran warung, yang menurutnya, menyalahi aturan pemerintah dan perundangan-undangan.

Firdaus Oiwobo Akan Terus Mengejar

“Saya akan kejar terus semua pihak yang saya duga telah menghalalkan segala cara dalam berkonspirasi untuk menyengsarakan pedagang puncak, selain saya gugat, saya juga mengawal kasus ini sampai ke proses pidana, ada beberapa nama yang sudah saya laporkan dan tinggal kita lihat nanti seperti apa endingnya,” ucap Firdaus Oiwobo, Senin (1/10/2024).

Oiwobo menuturkan, dirinya resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bogor, dengan nilai ganti rugi gugatan 30 miliar rupiah.

Lalu ia berencana akan memasukkan gugatan satu lagi dipengadilan termasuk melaporkan tindak pidana korupsi ke Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

“Proses gugatan PTUN kami sudah berjalan baik, dan saat ini gugatan baru lagi sudah terdaftar di Pengadilan Bogor, saya juga berencana masukkan gugatan satu lagi ke pengadilan lainnya, kita akan terus hantam oknum pemerintah yang sewenang-wenang kepada rakyat kecil, gugatan ganti rugi saya di PTUN senilai 150 miliar rupiah,” pungkas.

***

Exit mobile version