PenaKu.ID – Terkait keluhan warga mengenai penolakan penerbitan dokumen administrasi pertanahan di Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pihak otoritas setempat memberikan penjelasan.
Baik Lurah Pakansari maupun Camat Cibinong menegaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan saat ini merupakan aset sah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor.
Alasan Penolakan Dokumen Administrasi: Secara Fisik dan Pembangunan Dikuasai Pemda Kabupaten Bogor
Lurah Pakansari, Raden Ade Zuwira Rasidinata, menjelaskan alasan pihaknya belum menandatangani tiga dokumen penting yang diajukan salah satu pihak warga (atas nama Pak Ijong), yaitu Salinan C Desa, Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tidak Sengketa.
Menurut Raden Ade, langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian karena lahan tersebut secara fisik telah dikuasai dan sedang digunakan untuk pembangunan oleh Pemda Kabupaten Bogor.
“Kondisi di lapangan itu sudah ada pembangunan di pinggir jalan. Tidak mungkin saya mengeluarkan surat pernyataan tidak sengketa atas tanah tersebut karena itu merupakan tanah Pemda,” ujar Raden Ade kepada PenaKu.ID, Kamis (8/1/2026).
Bukti Kepemilikan yang Dimiliki Pemda Kabupaten Bogor
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), status hukum lahan tersebut telah diperkuat dengan beberapa Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemda Kabupaten Bogor, antara lain:
1. SHP Nomor 96 Tahun 2016
2. SHP Nomor 126 Tahun 2020
3. SHP Nomor 128 Tahun 2020
Raden Ade menambahkan bahwa sejak peralihan sistem dari Iuran Pendapatan Daerah (IPEDA) ke Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 1990-an, catatan riwayat tanah di tingkat desa tidak lagi terdokumentasi secara rinci.
Hal ini menyebabkan riwayat administrasi di kelurahan seringkali terputus ketika lahan sudah bersertifikat atas nama Pemda.
Camat Cibinong: “Gugat Pemda Bukan Hal Tabu”
Senada dengan Lurah, Camat Cibinong Acep Sajidin memberikan pernyataan tegas bagi warga yang merasa memiliki bukti kepemilikan sah. Ia mempersilakan masyarakat untuk menguji dokumen tersebut melalui jalur hukum.
“Kalau memang punya bukti-bukti kepemilikan dan merasa itu haknya, ya silakan gugat Pemda. Itu bukan hal yang tabu,” ungkap Camat Cibinong saat ditemui PenaKu.ID di Kantor Kecamatan Cibinong, Kamis (8/1/2026).
Acep juga mempertanyakan mengapa klaim warga baru muncul saat ini, padahal penguasaan fisik oleh Pemda sudah berlangsung lama.
Menurutnya, dalam hukum pertanahan, penguasaan fisik dan bukti administrasi adalah dua kunci utama yang harus dibuktikan di persidangan.
Kunci Ada di BPKAD Kabupaten Bogor
Pihak Kecamatan Cibinong dan Kelurahan Pakansari menyarankan agar warga yang berkeberatan segera melakukan langkah-langkah berikut.
• Koordinasi dengan BPKAD: Untuk mengecek dan menyandingkan data sertifikat, AJB, atau SPH yang dimiliki pemerintah secara transparan.
• Gugatan Hukum: Menempuh prosedur persidangan agar dokumen dari kedua belah pihak dapat diuji oleh instansi yang berwenang.
“Saya juga tidak mau merugikan pihak manapun. Namun, karena ini sudah ada sertifikat hak pakai atas nama Pemda, maka koordinasi dengan BPKAD menjadi kunci,” tutup Raden Ade.***
