Ragam

PT SunFu Diduga Memanipulasi Baku Mutu, Direksi PT SunFu Purwakarta Berpotensi Dipidana 12 Tahun

PT SunFu Diduga Memanipulasi Baku Mutu, Direksi PT SunFu Purwakarta Berpotensi Dipidana 12 Tahun
PT SunFu Diduga Memanipulasi Baku Mutu, Direksi PT SunFu Purwakarta Berpotensi Dipidana 12 Tahun

PenaKu.ID – Dugaan skandal lingkungan yang melibatkan PT SunFu Indonesia kian menguat dan menjadi sorotan publik. Temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian mencolok antara kondisi faktual Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan hasil uji laboratorium yang dilaporkan perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin saat dihubungi, Senin (20/4/2026). Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan dan dokumen yang dihimpun, IPAL milik PT SunFu Indonesia diduga tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Namun di sisi lain, data baku mutu air limbah (BMAL) justru menunjukkan angka yang sangat rendah dan tidak rasional secara teknis.

Dijelaskan, direksi perusahaan berpotensi dijerat pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia mengakui perkara ini telah memenuhi bukti permulaan yang cukup (prima facie evidence) untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil temuan lapangan, dokumen administratif, serta data uji laboratorium.

Apa yan Terjadi

Kasus ini berawal dari dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT SunFu Indonesia, dengan indikasi manipulasi data hasil uji limbah untuk memenuhi standar baku mutu secara administratif, meskipun kondisi pengolahan limbah di lapangan tidak berjalan.

Pihak yang menjadi sorotan utama adalah Direksi PT SunFu Indonesia sebagai penanggung jawab operasional perusahaan.

Ditambahkannya, Komunitas Madani Purwakarta (KMP) bertindak sebagai pelapor dan mengawal adanya dugaan pelanggaran pidana lingkungan ini.
Zaenal mengatakan, laporan awal telah disampaikan sejak 30 Oktober 2025 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum hingga April 2026.

Menurut KMP, dugaan manipulasi data lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana serius.

Ketidaksesuaian antara kondisi IPAL yang tidak berfungsi dan hasil laboratorium yang “bersih” mengindikasikan adanya rekayasa sistematis.
“Jika IPAL tidak beroperasi tetapi hasil uji menunjukkan kualitas limbah baik, maka secara teknis itu patut diduga sebagai manipulasi data. Ini persoalan serius,” ujarnya.

Berdasarkan temuan awal, modus yang diduga dilakukan antara lain: Membiarkan IPAL tidak berfungsi;  Tetap mengalirkan limbah ke lingkungan; Melakukan pencampuran air bersih untuk menurunkan parameter limbah; Menyajikan hasil uji laboratorium yang tidak mencerminkan kondisi riil.

Potensi Jerat Hukum

Atas dugaan tersebut, Direktur PT SunFu Indonesia berpotensi dijerat Pasal 98 ayat (2) jo. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman: Pidana penjara hingga 12 tahun dan Denda maksimal Rp12 miliar.

Selain itu, dugaan manipulasi data lingkungan juga berpotensi melanggar ketentuan terkait pemberian informasi yang tidak benar dalam pengelolaan lingkungan hidup. ***

Exit mobile version