Kab. Majalengka, LabakiNews.id –
Kamis, (1/8/2019) Polres Majalengka Polda Jabar menangkap seorang kakek berinisial YM, umur 60 tahun, petani, asal Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka yang nekad menyetubuhi cucu tirinya, MA (15). Atas perbuatan bejatnya YM kini diringkus Polres Majalengka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K menginformasikan bahwa kejadian itu telah berlangsung sekira tahun 2016, dan ketika itu korban masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB).
Pada saat itu, Ibu kandung korban meninggal dunia dan korban dititipkan kepada ayahnya YM.
Suatu hari sekira pukul 24.00 WIB pada tahun 2016, pada saat korban sedang tidur, korban dibangunkan oleh YM.
Kemudian korban ditutup mulutnya menggunakan tangan, Korban menolak, namun karena takut korban diam saja dan hanya menutup mata. Pada saat itu payudara korban diraba-raba, celana luar dan dalamnya dibuka YM.
Tersangka, lanjut Kabid Humas Polda Jabar melakukan kekerasan seksual kepada korban. Setelah puas, tersangka menyuruh korban membersihkan badan di kamar mandi setelah itu tersangka memberikan uang sebesar Rp. 10.000 rupiah.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Tersangka berkata kepada korban agar jangan bilang kepada siapa-siapa.
Perbuatan tersangka tersebut diulangi korban sebanyak kurang lebih 3 kali dalam seminggu berjalan selama 4 tahun ini.
Sampai terakhir kali, tersangka menyetubuhi korban, pada hari Senin, 08 Juli 2019 pukul 24.00 WIB.
Hal itu pun membuat Korban tak tahan lagi hingga bercerita kepada ayahnya, Iman (45). Kemudian akhirnya ayah korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke Polisi.
Tersangka YM akhirnya ditangkap dan sejumlah barang bukti disita Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Majalengka.
Tersangka, dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
( tds/nrl )