PenaKu.ID – Salah seorang oknum Ormas (organisasi masyarakat) di Majalengka Jawa Barat menghajar wajah seorang wartawan salah satu media pada Senin (28/6/21) di Kantor Desa Mekarwangi Kabupaten Majalengka.
Oknum Ormas tersebut terlihat dalam sebuah video yang beredar di media sosial whatsApp grup (WAG) menonjok bagian hidung korban hingga mengeluarkan darah dari lubang hidung-nya.
Oknum Ormas tersebut diduga telah melakukan intimasi dan kekerasan terhadap awak media yang dilindungi undang-undang dalam melakukan kerjanya.
Oknum Ormas Terancam Pidana
Seperti diketahui, dalam Undang–Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam pasal 8 disebutkan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.
Sementara, anacaman pidana yang menghalangi dan melakukan intimidasi terhadap pers atau wartawan dalam undang-undang yang sama di dalam pasal 18 ayat 1 disebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Menyikapi hal itu, Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat mengutuk keras pelaku penidasan dan intimidasi tersebut. Serta meminta aparat kepolisian bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
“Kami mengutuk keras kepada pihak pihak yang melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja jurnalistik,” kata Hilman melalui keterangan resmi yang diterima PenaKu.ID, Senin (28/6/21).
Hilman mengatakan apabila di lapangan ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik, atau penyalahgunaan profesi wartawan, maka sudah ada aturan mainnya sesuai UU 40 Tahun 1999.
Bahkan, menurut Hilman, jika ada perselisihan akibat dari proses kerja jurnalistik maupun produknya, maka selesaikan saja secara hukum yang berlak dan tidak melakukan penghakiman secara fisik semacam yang terjadi di Desa Mekarwangi Kabupaten Majalengka itu.
Seperti diketahui tindakan kekerasan terhadap dua wartawan yakni Suleman wartawan Fokus Berita Indonesia dan Warya Ayotondoan wartawan Mitra Jabar, oleh sejumlah anggota Ormas. Kedua wartawan tersebut bermaksud mengkonfirmasi bahan berita kepada kepala desa setempat.
Namun, keduanya dihadang oleh sejumlah anggota Ormas dan diintegorasi di ruang Kantor Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka.
Kedua wartawan tersebut mendapat perlakuan yang kurang pantas. Bahkan Soleman dihajar wajahnya hingga berdarah di bagian hidung.
Peristiwa intimidasi dan kekerasan itu terekam dalam video berdurasi 2 menit 42 detik. Dalam rekam gambar video itu, jelas kedua wartawan tersebut mendapat tekanan dan kekerasan.
Pimpinan perusahaan Fokus Berita Indonesia, Mujianto membenarkan adanya tindak kekerasan yang menimpa wartawanya.
“Ya, itu yang menjadi korban tindak kekerasan adalah wartawan dari fokus berita Indonesia atas nama Soleman, dia diintimidasi oknum berseragam ormas Pemuda Pancasila,” jelasnya.
Dia mengaku masih memantau perkembangan laporan kasusnya di Polres Majalengka. “Akibat penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan beberapa oknum tersebut mengakibatkan wartawan mengalami luka dan shock,” terangnya.
Mujianto meminta Polres Majalengka bertindak secara profesional dan segera menangkap para pelaku yang melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawannya.
***