PenaKu.ID– Seorang bidan bernama Nyai Wartini (53) mengaku mengalami tekanan batin setelah mengetahui suaminya, AS (54) diduga menjalin hubungan terlarang atau perselingkuhan dengan seorang wanita yang merupakan pejabat di lingkungan Inspektorat Kabupaten Purwakarta Jawa Barat berinisial TR.
Menurut keterangan Nyai Wartini, dugaan perselingkuhan tersebut mulai terungkap sejak pada bulan November 2025, tepatnya pada tanggal 22 November 2025.
Saat itu, bidan yang bekerja di Puskesmas Maracang pergi ke villanya yang berada di daerah Pasanggrahan, Bojong, Purwakarta.
Ketika tengah berada di villanya itu, ia kemudian menghubungi suaminya AS.
Di tempat peristirahatan itu, kedua pasangan suami istri itu bertengkar hebat setelah sang istri menunjukan bukti-bukti pesanan makanan/minuman di sebuah hotel.
“Saat itu, saya belum ngeh siapa pelakor suaminya itu karena sebelum bulan November banyak perubahan prilaku suaminya yang menunjukkan gejala memiliki WIL,” kata Nyai Wartini, Sabtu (28/3/2026).
Saking emosinya, bidan yang tinggal di Maracang itu kemudian memintanya bercerai dan kemudian esoknya suaminya membuatkan surat talak.
“Saya sangat terpukul. Selama ini saya percaya penuh kepada suami saya, tapi ternyata ada hubungan lain di belakang saya,” ujar Nyai Wartini saat dimintai keterangan.
Perselingkuhan Diduga Telah Terjalin Lama
Nyai Wartini juga menyebut bahwa hubungan perselingkuhan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan semakin terlihat dari perubahan sikap suaminya yang menjadi lebih tertutup dan sering menghabiskan waktu di luar rumah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, AS belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. Begitu pula pejabat di Inspektorat belum memberikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan salah satu pejabatnya.
Kasus ini menjadi perhatian warga setempat, mengingat keduanya diduga merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya menjaga etika dan integritas sebagai pelayan publik.
Sejumlah pihak berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bijak dan, jika terbukti melanggar aturan, dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN. ***











