Ragam

Fakta Sidak Terang, Petunjuk Pidana Kuat ; Segera Sidik dan Periksa Direktur PT Sunfu

×

Fakta Sidak Terang, Petunjuk Pidana Kuat ; Segera Sidik dan Periksa Direktur PT Sunfu

Sebarkan artikel ini
Fakta Sidak Terang, Petunjuk Pidana Kuat ; Segera Sidik dan Periksa Direktur PT Sunfu
Fakta Sidak Terang, Petunjuk Pidana Kuat ; Segera Sidik dan Periksa Direktur PT Sunfu

PenaKu. ID – Undangan klarifikasi kedua terhadap Ketua KMP oleh Satreskrim Polres Purwakarta melalui surat Nomor: B/1118/IV/Res.5.3/2026/Satreskrim tertanggal 23 April 2026 menjadi penegasan bahwa perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup PT SunFu Indonesia masih berjalan aktif dan belum dihentikan.

Namun KMP menegaskan, perkara ini semestinya tidak lagi berhenti pada tahapan klarifikasi berulang. Berdasarkan fakta sidak lapangan, hasil pengawasan, dokumen administrasi, hasil uji laboratorium, serta petunjuk alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik, perkara ini telah memenuhi dasar hukum untuk segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut dungkapkan Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin, Rabu (6/5/2026). Menurutnya, desakan tersebut sebelumnya juga telah ditegaskan KMP melalui surat resmi Nomor 0247/KMP/PWK/IV/2026 tanggal 20 April 2026 perihal Desakan Peningkatan Status Perkara ke Tahap Penyidikan.

KMP menilai terdapat indikasi kuat: sistem IPAL tidak berfungsi optimal; adanya dugaan bypass atau pembuangan limbah tanpa proses pengolahan semestinya; parameter effluent bermasalah; ketidaksesuaian kondisi lapangan dengan dokumen lingkungan; hingga dugaan penyampaian informasi yang tidak benar dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, KMP menegaskan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana: Pasal 98 ayat (2) jo Pasal 116 UU 32/2009; Pasal 104 jo Pasal 116 UU 32/2009; Pasal 113 UU 32/2009; serta Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.

Ancaman pidananya bukan ringan — mencapai 7 tahun penjara, termasuk pertanggungjawaban pidana korporasi.

KMP mengingatkan bahwa kejahatan lingkungan hidup bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut keselamatan lingkungan, kualitas air, kesehatan masyarakat, dan hak hidup warga negara.

Karena itu, apabila fakta sidak telah terang dan petunjuk pidana telah kuat, maka penanganan perkara tidak boleh terus berputar dalam pola klarifikasi tanpa kepastian arah penegakan hukum.

Publik berhak bertanya: Mengapa perkara dengan indikasi serius justru berjalan lambat? Apakah hukum hanya cepat terhadap rakyat kecil, tetapi melambat ketika berhadapan dengan korporasi?

KMP menegaskan bahwa tahap penyelidikan tidak membutuhkan pembuktian sempurna sebagaimana putusan pengadilan. Yang diperlukan hanyalah bukti permulaan yang cukup (voldoende aanwijzing). Dan dalam perkara ini, unsur tersebut dinilai telah terpenuhi.

Jika perkara terus stagnan tanpa peningkatan status: maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat tergerus; pengawasan lingkungan akan kehilangan wibawa;
dan praktik impunitas korporasi berpotensi semakin menguat.

KMP mendesak aparat penegak hukum untuk:
Segera meningkatkan perkara ke tahap penyidikan; Memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam struktur korporasi;
Mendalami dugaan pertanggungjawaban pidana korporasi; Mengamankan seluruh alat bukti teknis dan administratif; Serta membuka penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Jangan biarkan pencemaran lingkungan diselesaikan hanya dengan administrasi dan klarifikasi. Ketika fakta sidak telah terang dan petunjuk pidana telah kuat, maka hukum harus bergerak. ****