PenaKu.ID – Proyek pergudangan dalam fasilitas ketahanan pangan nasional di Desa Pasawahan Kidul, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kini menuai sorotan. Sejumlah pihak mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi dalam proyek yang disebut-sebut dikelola oleh PT Maju Makmur Perkasa.
Menurut keterangan salah satu investor dari PT KIM yang diwakili Dodi mengaku diminta untuk menanamkan sejumlah dana dengan iming-iming keuntungan dari proyek ketahanan pangan tersebut. Namun, hingga saat ini, realisasi proyek maupun keuntungan yang dijanjikan belum juga diterima.
“Awalnya kami dijanjikan kerja sama yang jelas. Bahkan disebut akan ada jaminan berupa SKBDN FIN 700 dari Bank Mandiri. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Selain investor, sejumlah suplier juga mengaku menjadi korban penipuan proyek ketahanan pangan itu di mana material yang dikirim ke pelaksana (PT KIM) belum juga dibayarkan.
“Tagihan saya ke PT KIM tidak kunjung dibayar karena alasan menunggu pembayaran dari PT MMP,” kata Beni, suplier asal Cimuntuk, Sukatani.
Para investor mengaku hanya menerima janji-janji tanpa bukti konkret terkait jaminan maupun progres proyek di lapangan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa kegiatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Maju Makmur Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum mendapatkan respons.
Pihak perbankan yang disebut dalam jaminan, yakni Bank Mandiri, juga belum memberikan pernyataan terkait keabsahan dokumen SKBDN FIN 700 yang diklaim menjadi jaminan kepada investor atas proyek fasilitas ketahanan pangan tersebut.
Publik Harap Ada Transparansi Proyek Fasiltas Ketahanan Pangan
Masyarakat berharap adanya kejelasan dan transparansi dari pihak terkait, serta mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Seperti diberitakan, pelaksanaan proyek pembangunan jalan beton menuju lokasi pergudangan dalam program Fasilitas Ketahanan Pangan Nasional senilai Rp73,655 miliar tuai sorotan publik.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Maju Makmur Perkasa dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026 tersebut terkesan tertutup, lantaran tidak ditemukan keberadaan direksi keet maupun papan nama proyek di lokasi pekerjaan.
Hal tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik Purwakarta, Agus Yasin saat dihubungi, beberapa waktu lalu. Menurutnya, lokasi proyek di Desa Pasawahan Kidul, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tidak diketahui publik dan terkesan ditutup-tutupi.
“Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Maju Perkasa dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026 tersebut terkesan tertutup, lantaran tidak ditemukan keberadaan direksi keet maupun papan nama proyek di lokasi pekerjaan,” kata Agus Yasin.
Dikatakannya, papan nama proyek merupakan kewajiban mutlak dalam setiap kegiatan konstruksi. Yang menggunakan anggaran negara, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Ketiadaan papan nama proyek, berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, dan ketentuan teknis penyelenggaraan jasa konstruksi pemerintah.
Dalam regulasi tersebut, proyek wajib mencantumkan secara jelas informasi minimal. Yakni, nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan dan nama penyedia jasa dan pelaksana.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menghambat fungsi pengawasan publik. ***











