Ragam

Komunitas Madani Purwakarta Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus PT SanFu Indonesia

×

Komunitas Madani Purwakarta Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus PT SanFu Indonesia

Sebarkan artikel ini
Komunitas Madani Purwakarta Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus PT SanFu Indonesia
Komunitas Madani Purwakarta Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus PT SanFu Indonesia

PenaKu. ID — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan keprihatinan atas perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT SunFu Indonesia.

Setelah berjalan hingga delapan bulan sejak laporan resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum, hingga saat ini belum terdapat informasi yang memadai mengenai perkembangan perkara menuju tahap penyidikan.

Perkara ini sebelumnya telah menjadi perhatian berbagai pihak dan telah ditindaklanjuti melalui inspeksi lapangan (sidak) bersama pada 13 Oktober 2025 yang melibatkan Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Satreskrim Polres Purwakarta, dan Komunitas Madani Purwakarta (KMP). Meski demikian, setelah laporan resmi disampaikan pada 30 Oktober 2025, publik masih menunggu kejelasan mengenai arah dan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua KMP Ir. Zaenal Abidin, MP., Kamis (11/6/2026). Menurutnya, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, kepastian hukum dan transparansi perkembangan perkara juga merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada penyidik. Namun setelah delapan bulan berlalu, masyarakat tentu berharap adanya kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan. Kepastian hukum merupakan bagian penting dari kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.

Temuan, Verifikasi dan Dokumen yang Telah Disampaikan

Dijelaskan, sidak pada 13 Oktober 2025 dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang berkembang di masyarakat dan bertujuan memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi pengelolaan lingkungan hidup di lokasi perusahaan.

Kegiatan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian proses verifikasi, klarifikasi, dan pengumpulan informasi yang selanjutnya mendasari pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Dalam proses penanganan perkara, KMP telah menyampaikan berbagai informasi dan dokumen pendukung, antara lain:

• Dokumen hasil verifikasi pengaduan;
• Nota Dinas Laporan Pelaksanaan Verifikasi Pengaduan;
• Hasil uji laboratorium;
• Dokumentasi lapangan terkait sistem pengelolaan limbah;
• Surat klarifikasi kepada pihak perusahaan;
• Informasi lain yang dianggap relevan dalam proses penyelidikan.

Selain itu, terdapat sejumlah temuan lapangan yang telah menjadi bagian dari proses verifikasi dan penyelidikan, yang menurut KMP perlu didalami lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut KMP, keterlibatan DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam sidak tersebut menunjukkan bahwa perkara ini telah memperoleh perhatian serius sejak awal dan telah melalui tahapan verifikasi lapangan yang melibatkan berbagai pihak.

Pentingnya Kepastian Hukum

KMP berpandangan bahwa penanganan perkara lingkungan hidup memerlukan proses yang cermat, profesional, dan berbasis bukti. Namun demikian, proses tersebut juga perlu disertai dengan kepastian hukum yang memadai agar tidak menimbulkan ketidakjelasan berkepanjangan.

Menurut KMP, kejelasan perkembangan perkara penting bukan hanya bagi pelapor, tetapi juga bagi masyarakat luas mengingat isu lingkungan hidup berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

“Yang kami harapkan adalah kepastian dan transparansi. Apakah perkara ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau terdapat kendala tertentu yang perlu dijelaskan kepada publik. Kepastian hukum merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum,” lanjutnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, KMP mendesak agar:

1. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel;
2. Perkembangan perkara disampaikan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Seluruh alat bukti dan informasi yang telah disampaikan ditindaklanjuti secara proporsional;
4. Kepastian hukum terhadap perkara yang telah dilaporkan dapat segera diberikan.

KMP menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

KMP juga berharap perkara ini dapat menjadi momentum penguatan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap peraturan lingkungan hidup serta mendorong terciptanya tata kelola lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Purwakarta.

Delapan bulan telah berlalu sejak laporan resmi disampaikan. Masyarakat kini menunggu kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut.

KMP berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lingkungan hidup tetap terjaga. ***