PenaKu.ID – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti tata kelola pelaksanaan Verifikasi Partisipatif Keselarasan Hasil Uji Air Limbah dan Data Operasional yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta. Sorotan tersebut muncul setelah tertundanya agenda verifikasi terhadap PT Urase Prima pada Rabu, 8 Juli 2026.
Verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan KMP yang kemudian direspons secara resmi oleh DLH melalui Surat Nomor 600.4.6/1224/DLH/2026 tanggal 2 Juli 2026. Dalam surat tersebut, DLH mengundang PT Urase Prima beserta beberapa perusahaan lainnya untuk mengikuti verifikasi teknis pengelolaan lingkungan hidup.
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menjelaskan bahwa dirinya bersama tim hadir di Kantor DLH sesuai jadwal. Namun, saat hendak memasuki ruang pertemuan, KMP tidak diperkenankan masuk oleh seorang staf DLH, meskipun kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Verifikasi Partisipatif yang diajukan KMP.
“Setelah kami menyampaikan kondisi tersebut kepada Kepala DLH melalui WhatsApp, sekitar lima belas menit kemudian kami dipersilakan masuk ke ruang pertemuan,” jelas Zaenal.
Pertemuan kemudian dipimpin oleh jajaran Kepala Bidang DLH dan dihadiri perwakilan PT Urase Prima.
Sebelum pembahasan dimulai, pimpinan rapat menyampaikan agar pihak KMP tidak melakukan dokumentasi selama berlangsungnya pertemuan. KMP menghormati arahan tersebut dan tidak melakukan dokumentasi sebagai bentuk penghormatan terhadap tata tertib rapat.
Di tengah jalannya pembahasan, salah seorang perwakilan PT Urase Prima menerima panggilan telepon, keluar ruangan beberapa saat, kemudian kembali dan menyampaikan keberatan atas kehadiran KMP dalam proses verifikasi.
Menanggapi hal tersebut, KMP menyatakan menghormati sikap yang disampaikan oleh perwakilan perusahaan.
Namun KMP meminta agar keberatan tersebut dicatat secara resmi dalam notulen rapat sebagai bagian dari administrasi penyelenggaraan verifikasi.
Selanjutnya, DLH mengusulkan penjadwalan ulang verifikasi menjadi Senin, 13 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, serta menyampaikan bahwa hasil rapat akan dituangkan dalam notulen yang akan disampaikan kepada KMP.
Namun, dokumen yang kemudian diterima KMP hanya berupa surat pemberitahuan penjadwalan ulang. Surat tersebut tidak memuat uraian jalannya rapat, daftar peserta, pokok pembahasan, sikap para pihak, maupun alasan penundaan sebagaimana yang terjadi dalam forum rapat.
Menurut Zaenal, perhatian KMP bukan semata-mata tertuju pada keberatan yang disampaikan oleh perwakilan perusahaan, melainkan pada kepastian tata kelola penyelenggaraan verifikasi oleh instansi pemerintah.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat maupun keberatan. Kami juga menghormati tata tertib rapat yang ditetapkan DLH, termasuk arahan agar kami tidak melakukan dokumentasi selama pertemuan berlangsung. Justru karena itu kami berharap seluruh proses rapat didokumentasikan secara lengkap melalui notulen resmi. Dokumentasi resmi merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Zaenal. ***





