Peristiwa

Dugaan Keracunan Siswa SDN Bojongkoneng, BGN Sukabumi Hentikan Sementara Operasional Dapur SPPG Cibadak 02

IMG 20260731 WA0020
Foto Istimewa: Dapur Nazran SPPG Cibadak 02 di bawah naungan Yayasan Ulul Albab Fasihah Al Munawaroh di Wilayah Kecamatan Cibadak l, Kabupaten Sukabumi.

PenaKu.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) Korwil Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional dapur Nazran SPPG Cibadak 02 di bawah naungan Yayasan Ulul Albab Fasihah Al Munawaroh. Penghentian ini dilakukan pasca-dugaan kasus keracunan yang menimpa puluhan siswa SDN Bojongkoneng, Kelurahan Cibadak, usai mengonsumsi susu dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koorwil BGN Kabupaten Sukabumi, Firman Juliansyah, menegaskan bahwa penutupan sementara berlaku mulai hari ini, Jumat (31/07/2026), sembari menunggu hasil uji laboratorium dan instruksi dari BGN Pusat.

“Per hari ini operasional SPPG Cibadak 02 sudah dihentikan sementara. Kami sudah bersurat dan mengirimkan laporan resmi ke BGN Pusat,” ujar Firman, Jumat (31/07/2026).

Firman menjelaskan, penanganan medis dan langkah mitigasi langsung dilakukan sejak hari pertama kejadian terhadap para siswa yang terdampak. Dari total 40 siswa yang sempat mengalami gejala keracunan, seluruhnya kini dilaporkan telah membaik dan pulih.

“Kemarin masih tersisa enam anak yang bergejala. Namun berdasarkan monitoring terbaru, seluruh siswa sudah pulih sepenuhnya, termasuk yang sempat mendapat perawatan di rumah sakit kini sudah diperbolehkan pulang,” jelasnya.

Mengenai penyebab pasti insiden tersebut, pihak BGN mengimbau publik untuk tidak berspekulasi. Saat ini, sampel minuman masih diteliti secara ilmiah oleh Labkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

“Kami masih menunggu hasil uji lab untuk memastikan apakah indikasi tersebut berasal dari susu atau ada faktor lain, seperti konsumsi makanan lain sebelum kegiatan. Jadi belum bisa disimpulkan,” tambah Firman.

Terkait sanksi maupun tindakan lanjutan terhadap pengelola dapur jika terbukti terjadi pencemaran, pihak Korwil menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada otoritas BGN Pusat melalui Directorate Pemantauan dan Pengawasan (Ditertawas).”pungkasnya.

Exit mobile version