PenaKu.ID – Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Agenda persidangan kali ini membahas pembuktian dan klarifikasi dari kedua pihak.
Hakim tunggal M Firman Akbar mengizinkan Lodewyk mengikuti sidang secara daring melalui Zoom. Ia didampingi kuasa hukumnya, OC Kaligis.
Lodewyk Pusung Tegaskan Tak Terlibat Pengadaan MBG
Sebelum memberikan klarifikasi, Lodewyk menyimak keterangan dua saksi dari pihak pemohon, Bagus Artiadi Soewardi dan Lubis, yang merupakan mantan tenaga ahli wakil kepala BGN.
Dalam keterangannya, Lodewyk membantah tudingan melakukan intervensi terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Ia menyatakan tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa serta tidak pernah diundang dalam rapat terkait proses tersebut.
Gugatan Lodewyk Pusung Uji Keabsahan Tindakan Kejagung
Melalui praperadilan, Lodewyk mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Pihaknya menilai tindakan tersebut tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Hasil pembuktian dan klarifikasi kedua pihak akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus permohonan praperadilan tersebut.**
