PenaKu.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga mencuat di Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat. Seorang perempuan berinisial SA (33), warga Kecamatan Padalarang, mengungkap dugaan kekerasan seksual yang disebut telah dialaminya selama bertahun-tahun dan baru terungkap setelah dirinya menikah.
Pendamping Korban Kekerasan terhadap Perempuan di Kabupaten Bandung Barat, Deden Irwan, mengatakan pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada 7 Mei 2026.
Menurut Deden, laporan tersebut berawal dari data Dinas Perempuan dan Anak Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kl dan dari informasi yang disampaikan keluarga korban terkait dugaan kekerasan seksual yang diduga berlangsung dalam jangka waktu cukup lama.
“Berdasarkan keterangan keluarga pelapor, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya dalam kurun waktu yang cukup lama,” kata Deden saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Kasus ini mulai terungkap setelah korban menikah pada 23 April 2026. Dalam komunikasi dengan suaminya, korban menceritakan pengalaman yang diduga dialaminya pada masa lalu.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga hingga akhirnya dilakukan pertemuan keluarga untuk meminta klarifikasi sekaligus mendengarkan langsung keterangan dari korban.
“Dalam pertemuan tersebut, korban kembali menyampaikan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Deden menjelaskan, korban merupakan penyandang disabilitas kejiwaan sehingga membutuhkan pendampingan khusus selama proses penanganan kasus berlangsung.
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Tidak Sampai Hamil
Sementara itu, terduga pelaku merupakan ayah kandung korban yang dikenal oleh warga sekitar sebagai praktisi pengobatan alternatif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban tidak dalam kondisi hamil. Meski demikian, proses pendalaman kasus masih terus dilakukan oleh pihak terkait guna mengumpulkan informasi serta bukti yang diperlukan.
Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dari Bidang PPPA pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Bandung Barat.
Setelah informasi tersebut terungkap, suami korban memutuskan mengakhiri pernikahan mereka. Keputusan itu juga telah dituangkan dalam pernyataan tertulis.
Pihak pendamping menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta pemenuhan hak-haknya selama proses penanganan kasus berlangsung.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang agar memperoleh perlindungan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**











