Ekonomi

Harga Emas Antam Terbaru, Buyback Ambles Rp50 Ribu

×

Harga Emas Antam Terbaru, Buyback Ambles Rp50 Ribu

Sebarkan artikel ini
Harga Emas Antam Terbaru, Buyback Ambles Rp50 Ribu
Ilustrasi (pexels)

PenaKu.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Jumat (24/7/2026). Berdasarkan pembaruan harga resmi, nilai jual logam mulia Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.605.000 per gram, turun Rp35.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga mengalami koreksi. Pada hari yang sama, harga buyback tercatat sebesar Rp2.345.000 per gram, atau lebih rendah Rp50.000 dari posisi sebelumnya.

Koreksi harga emas antam tersebut terjadi seiring pergerakan pasar emas global yang tengah mengalami tekanan. Penguatan dolar Amerika Serikat serta kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS menjadi dua faktor eksternal yang memengaruhi pelemahan harga emas dunia.

Meski harga sedang melemah, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat. Sebagai aset lindung nilai (safe haven), logam mulia dinilai mampu menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang, terutama saat kondisi ekonomi dipenuhi ketidakpastian.

Harga Emas Antam Bersifat Fluktuatif

Bagi investor, penurunan harga seperti saat ini kerap dipandang sebagai momentum untuk menambah kepemilikan emas. Namun, keputusan investasi tetap perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan, tujuan investasi, serta perkembangan pasar yang terus berubah.

Selain memantau harga jual, calon investor juga perlu memperhatikan harga buyback. Selisih antara harga jual dan harga pembelian kembali menjadi salah satu komponen yang memengaruhi potensi keuntungan, terutama bagi investor yang berencana menjual emas dalam waktu relatif singkat.

Harga emas Antam sendiri dapat berubah setiap hari mengikuti dinamika pasar internasional dan kebijakan perusahaan. Oleh sebab itu, masyarakat disarankan untuk selalu mengecek pembaruan harga melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi jual maupun pembelian emas.** (tds)