PenaPemerintahan

DPRD Kota Sukabumi Rapat Pemberhentian Kepala Daerah

DPRD Kota Sukabumi Rapat Pemberhentian Kepala Daerah
DPRD Kota Sukabumi Rapat Pemberhentian Kepala Daerah

PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah atas segera berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, Senin (07/08/23).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman. Kesempatan tersebut juga dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, serta jajaran muspida Kota Sukabumi.

Berdasarkan pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda menjelaskan, pada rapat ini diumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dikarenakan masa jabatannya akan habis pada 20 September 2023.

“Sesuai Undang-Undang yang berlaku DPRD harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir,” kata Wawan usai Rapat.

Pengumuman dipercepat dari batas akhir yaitu 20 Agustus 2023, namun sesuai dengan surat dari kemendagri yang menyatakan 10 Agustus sudah diumumkan agar tertib administrasi.

“Untuk mengoptimalkan waktu pengumuman dilakukan lebih awal lagi 7 Agustus 2023,” tambah Wawan.

Agenda ini hanya pengumuman usulan pemberhentian, jadi nanti yang berhak menurunkan SK itu Kemendagri yang diwakili oleh Gubernur.

Satu bulan 10 hari ke depannya walikota masih memiliki kesempatan melakukan kewenangannya sebagai kepala daerah.

**

Exit mobile version