Tutup
Pemerintahan

DPRD Kab Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-13

×

DPRD Kab Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-13

Sebarkan artikel ini
DPRD Kab Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-13
Rapat Paripurna Ke-13 DPRD Kabupaten Sukabumi

PenaKu.IDDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Sukabumi Jawa Barat menggelar rapat paripurna ke-13 dengan agenda Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan dan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan di Aula Rapat DPRD Kab Sukabumi, Pelabuhanratu, Selasa (12/07/22).

Rapat paripurna ke-13 DPRD Kab Sukabumi dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara didampingi Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, serta dihadiri unsur Forkopimda, Para Anggota DPRD dan Unsur Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Kab Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tetib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Rapat Paripurna Dewan hari ini telah memenuhi KUORUM.

“Dengan berdasar pada jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang telah menandatangani daftar hadir, maka berdasarkan amanat Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukabumi, dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim rapat paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Sukabumi dibuka,” kata Ketua DPRD Yudha.

Sebagaimana diketahui bahwa, DPRD melalui Komisi-Komisi dan Badan Anggaran DPRD Kab Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Sukabumi yang diwakili oleh Perangkat Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 8 dan 11 Juli 2022 kemarin, telah melakukan pembahasan dan kajian terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya dari hasil pembahasan dan kajian tersebut, akan dilaporkan oleh Badan Anggaran DPRD sebagai bahan pertimbangan bersama forum rapat paripurna dewan hari ini untuk pengambilan keputusan. Yang disampaikan oleh Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali.

Berikutnya, rapat paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Sukabumi diteruskan dengan penyampaian pendapat akhir bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, serta penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas dua Raperda yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Untuk diketahui, berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 2 (dua) Raperda, akan disampaikan pada hari Jum’at, tanggal 22 Juli 2022.

“Untuk itu kami harapkan kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi agar mempersiapkan pandangan umumnya agar dapat disampaikan pada waktunya,” ujar Yudha.

Paripurna DPRD Kab Sukabumi Ditutup

Penandatangan Berita Acara persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang ditandatangi oleh Bupati, Wakil Bupati beserta Pimpinan DPRD yang selanjutnya sesuai amanat peraturan perundang-undangan, Raperda tersebut untuk segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan mendapat nomor registrasi.

Yudha Sukmagara menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Komisi I, II, III dan IV beserta Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, kepada seluruh Perangkat Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda tersebut.

“Semoga semuanya menjadi amal ibadah di sisi Alloh SWT. Agenda acara rapat paripurna pada hari ini secara resmi ditutup,” pungkas Yudha.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *