PenaPolitik

DPRD Kab Sukabumi Gelar Paripurna Ke-7

DPRD Kab Sukabumi Gelar Paripurna Ke-7
DPRD Kab Sukabumi Gelar Paripurna Ke-7

PenaKu.IDDPRD Kab Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-7 dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Gedung DPRD Kab Sukabumi, Pelabuhanratu, Jumat (13/05/22).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, BBA., S.H, didampingi Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, S.T,  Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, S.H, dan Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, M.M, serta dihadiri unsur Forkopimda, para anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam arahannya menuturkan, berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tetib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021, dinyatakan bahwa rapat paripurna ke-7 memenuhi KUORUM.

“Dengan mengucapkan BISMILLAHIRROHMANIRROHIM rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-7 (Tujuh) pada tahun sidang 2022, pada hari ini Jum’at tanggal 13 Mei 2022, dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua DPRD Kab Sukabumi.

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Raperda.

Pandangan diawali dari Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Usep Wawan, S.Pd., M.Pd, dari Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh H. Deni Gunawan, Fraksi PKS disampaikan oleh Amran Munawar Luthpi, Fraksi PDI-P disampaikan oleh  H. Nasrudin Sumitrapura, S.Pd, Fraksi PAN disampaikan oleh Edi Sudrajat, S.E., M.M, Fraksi PKB disampaikan oleh Dadan Hasanudin, S.Ag, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Agung Nugraha, dan dari Fraksi PPP disampaikan oleh H. Andri Hidayana.

DPRD Kab Sukabumi Gelar Rapat Lanjutan

Dari pandangan fraksi-fraksi tersebut, terdapat beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai 2 (dua) Raperda untuk mendapat penjelasan, keterangan jawaban dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan dari Raperda tersebut.

“Kami harapkan bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan pandangan umum fraksi yang disampaikan tadi pada rapat paripurna dewan hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 akan datang,” kata Yudha.

Yudha mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin yang hadir dan mengikuti rapat paripurna ke-7.

“Terima kasih kepada Bupati Sukabumi, para unsur pimpinan daerah, sekda beserta jajarannya,” ujarnya.

**

Exit mobile version