PenaKu.ID -DPC Hiswana Migas Sukabumi mengapresiasi penuh ketegasan Satreskrim Polres Sukabumi yang berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Praktik pengoplosan dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg untuk keuntungan pribadi ini dinilai tak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang membutuhkan. Dalam sekali beraksi, para pelaku memindahkan isi dari sedikitnya 250 hingga 300 tabung LPG 3 kg.
Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi, H. Eten Rustandi, menegaskan pentingnya menjaga rantai pasok agar tetap aman dan tepat sasaran.
“Pengoplosan ini jelas merugikan negara dan merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi. Selain itu, pemindahan isi LPG secara ilegal dan di luar standar operasional sangat berbahaya bagi keselamatan,” tegas H. Eten, kepada awak media, Rabu (19/8/2026).
Guna mengantisipasi penyimpangan di rantai distribusi, H. Eten mengimbau seluruh jaringan agen hingga pangkalan di bawah naungan Hiswana Migas untuk memperkuat integritas dan disiplin niaga.
“Kami minta seluruh agen dan pangkalan menjalankan tata kelola niaga sesuai aturan. Jangan ada yang memfasilitasi atau terlibat dalam penyalahgunaan LPG bersubsidi dalam bentuk apa pun,” lanjutnya.
Hiswana Migas Sukabumi terus berkoordinasi dengan PT Pertamina, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah demi menjamin kelancaran serta keamanan pasokan LPG 3 kg di wilayah Sukabumi. Organisasi juga memastikan tidak akan memberikan toleransi maupun perlindungan hukum bagi oknum yang terbukti melanggar aturan.
“Penyalahgunaan ini adalah tindakan oknum pribadi dan sama sekali tidak mencerminkan nilai organisasi Hiswana Migas. Subsidi adalah amanah untuk rakyat, mari kita jaga bersama,” tutup H. Eten.
***
