PenaKu.ID – Putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan pengadaan food tray atau ompreng MBG yang menjerat dr. Silvi Apriani memicu reaksi dari pihak korban. Meski terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, vonis berupa pidana bersyarat tanpa harus menjalani hukuman penjara dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Kuasa Hukum Korban, Muhammad Saleh Arif, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Namun, hukuman tersebut diputuskan tidak perlu dijalani dengan sejumlah syarat.
“Intinya kami sangat keberatan terhadap putusan hakim. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan, namun hakim memutuskan hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan alasan terdakwa adalah seorang dokter yang harus memberikan pelayanan, serta hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Kejaksaan,” ujar Saleh saat dihubungi, Jumat (10/7/2026).
Saleh mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, dana yang digelapkan oleh terdakwa terbukti dipergunkan untuk kepentingan pihak-pihak lain yang bersifat perorangan. Karena itu, menurutnya, putusan yang tidak mewajibkan terdakwa menjalani hukuman badan tidak sebanding dengan perbuatan pidana yang telah dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Atas putusan tersebut, pihak korban berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menempuh upaya hukum banding. Menurut Saleh, JPU memiliki kewenangan untuk mengajukan keberatan apabila menilai putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan.
“Kami sebagai Penasihat Hukum korban sangat berharap dan mendesak agar Jaksa Penuntut Umum segera melakukan upaya hukum banding. Saat ini, langkah kami adalah menunggu respons dan tindakan dari pihak Kejaksaan yang memiliki kewenangan penuh untuk menyatakan banding jika merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim ini,” pungkasnya.
***
