PenaPolitik
Trending

Ditemukan Hasil Suara TPS 38 di Cianjur Menggelembung

Hal itu diketahui ketika petugas rapat pleno terbuka merekapitulasi hasil penghitungan suara pada Minggu (19/2/24) pukul 17.58 WIB

PenaKu.IDSura atau hak pilih DPR-RI di TPS 38 Kampung Bantargebang, RT 01/13, Desa Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditemukan menggelembung.

Hal itu diketahui ketika petugas rapat pleno terbuka merekapitulasi hasil penghitungan hak pilih pada Minggu (19/2/24) pukul 17.58 WIB, jumlah perolehan hak pilih sah melebihi jumlah surat suara yang diterima sesuai dengan DPT plus 2 persen surat hak pilih tambahan.

Dengan adanya itu, para saksi dari parpol dan Jajaran Panwascam Ciranjang kejadian itu minta dihitung ulang karena tergolong diduga potensi kecurangan, hingga permintaan itu direalisasikan pihak PPK, sebab potensi itu sesuai aturan yang berlaku dan supaya permasalahannya selesai.

Ketua Panwascam Ciranjang Bedriyono Sugiharto menjelaskan, dengan terjadinya permasalahan menggelembungnya hak pilih di TPS 38 Desa Ciranjang itu perlu ditindaklanjuti untuk memastikan penggelembungan hasil hak pilih itu disebabkan oleh permasalahan apa, sehingga pihaknya merekomendasikan penghitungan ulang dan itu disepakati oleh para saksi yang hadir.

“Dengan adanya penggelembungan suara di TPS 38 Ciranjang, kami meminta untuk dihitung ulang dan itu disepakati seluruh saksi parpol yang ada,” ucapnya.

Penghitungan Ulang Seluruh Suara

Sementara itu, Saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Supriatna (56) yang didampingi saksi dari Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Syarifuddin (50) menambahkan, memang benar adanya bahwa pada pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan hak pilih DPR-RI adanya potensi penggunaan suara.

Hingga pihaknya beserta Panwascam Ciranjang minta untuk dihitung ulang, setalah dilaksanakan penghitungan ulang untuk kotak DPR-RI yang disaksikan panwascam, saksi dari Partai PPP, Nasdem, PKS, PAN, Golkar, PKB ,Gerindra dan saksi dari parpol lainnya, ternyata hasil akhirnya ditemukan yaitu salah hitung pihak KPPS 38 Desa Ciranjang.

Kesalahan dan kekeliruan tersebut, yaitu bekas coblosan pada partai dan bekas coblosan pada calon legislatif dihitung jadi satu lembar surat suara jadi dua suara yang sah maka hasilnya menggelembung, setelah selesai maka seluruh saksi menandatangani hasil penghitungan ulang.

Setelah selesai, maka seluruh saksi dan panwascam untuk penghitungan ulang kotak suara DPRD Provinsi dan kotak suara DPRD Kabupaten Cianjur, sepakat untuk menghitung ullang kembali.

“Besok pagi karena kalau dihitung ulang sekarang tidak memungkinkan karena sudah lelah,” pungkasnya.

***

Related Articles

Back to top button