PenaKu.ID – Dikatakan anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB, Acep Ana, bahwa dewan mempunyai fungsi untuk mengawasi dan mendampingi setiap pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Tupoksi Komisi masing-masing.
Diakuinya, Dewan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Tapi setiap aspirasi masyarakat yang terwadahi dalam setiap aspek dihubungkan langsung dengan instansi terkait.
“Kita memediasi dan memfasilitasi keinginan masyarakat disesuaikan dengan bidangnya,” katanya di ruang Fraksi, Senin (7/6/2020).
Jadi masalah Gawe Dewan dan Bukti Kerja Dewan, dikemukakan Acep, tidak akan diketahui masyarakat. Sebab yang mengerjakan setiap pelaksanaan pembangunan berupa pembenahan atau perbaikan, itu dilakukan oleh eksekutif dari instansi bersangkutan.
Acep tidak menepis asumsi masyarakat yang mempertanyakan kinerja dewan. Itu menurutnya sebuah kewajaran. Untuk itu perlu adanya penjelasan bagi masyarakat, kalau dewan itu bekerja untuk kebaikan masyarakat semua.
“Kami dipilih masyarakat dengan segala konsekuensinya. Sebagai wakil rakyat kami harus bisa mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Setiap keluhan yang disampaikan semua menjadi prioritas bagi anggota DPRD, lanjutnya, tidak ada yang luput dari pengawasan dan pendampingan saat eksekutif melaksanakan tugasnya.
Jadi tidak akan kelihatan bagaimana kinerja dewan selama ini. Karena tugas dewan itu sebagai mediator dan fasilitator bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya untuk ditindak lanjuti kepada instansi tertentu yang sesuai dengan bagiannya.
(Al fattah)
Dewan Berfungsi Mengawasi dan Mendampingi
×
Dewan Berfungsi Mengawasi dan Mendampingi
Sebarkan artikel ini