Peristiwa

Begal Sadis di Kota Bandung Diringkus Warga, 1 Buron

Begal Sadis di Kota Bandung Diringkus Warga, 1 Buron
Begal Sadis di Kota Bandung Diringkus Warga, 1 Buron

PenaKu.ID – Seorang pelaku begal sadis berhasil ditangkap oleh warga bersama petugas kepolisian usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di trotoar Jalan Buahbatu, tepatnya di depan Bank OCBC, No. 236, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (4/5/2025) dini hari.

Pelaku yang ditangkap berinisial R alias K (19), sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).

Promo

“Korban mengalami luka berat akibat bacokan golok yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han saat konferensi pers pengungkapan kasus pada Senin (5/5/2025).

Kejadian bermula ketika begal sadis tersebut mendekati korban yang sedang memainkan ponsel untuk memesan ojek online.

Kemudian begal sadis tersebut mencoba merampas ponsel secara paksa, namun korban melakukan perlawanan. Pelaku yang marah kemudian membacok tangan kiri korban menggunakan golok dan terus melakukan pembacokan ke beberapa bagian tubuh korban.

Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar yang langsung memberikan pertolongan dan mengejar para pelaku. R alias K berhasil ditangkap di lokasi kejadian, sedangkan rekannya melarikan diri dengan sepeda motor.

Begal Sadis Terancam Bui 5 Tahun

Saat diamankan, pelaku membawa sebilah golok besi berwarna perak dengan panjang sekitar 40 cm, bergagang kayu dan bersarung kayu hitam. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit,” kata Budi.

Kapolrestabes menambahkan bahwa pelaku R alias K diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pembegalan di wilayah Kota Bandung. Dalam pengakuannya, ia juga pernah melakukan tindak kejahatan serupa di kawasan Masjid Al Jabbar, Cimincrang, Gedebage, Kota Bandung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan,” tegas Budi. **

Exit mobile version