PenaKu.ID – Kinerja pendapatan pajak daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat pada triwulan pertama 2026 menunjukkan capaian yang menjanjikan. Realisasi yang tercatat hingga pertengahan April menjadi indikator awal yang memperkuat optimisme pemerintah daerah dalam mengejar target tahunan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB melalui Kepala Bidang Penetapan dan Pelayanan, Sandi Mitra, menyampaikan bahwa hingga 20 April 2026, penerimaan pajak telah mencapai Rp183,38 miliar atau setara 22,47 persen dari target tahunan sebesar Rp806,2 miliar.
“Untuk capaian triwulan pertama, angka ini tergolong baik. Bahkan mayoritas sektor pajak sudah melampaui target awal,” ujar Sandi saat ditemui di kantornya, Senin (20/4/2026).
Dari total 10 jenis pajak daerah serta dua jenis opsen yang menjadi sumber penerimaan, sebagian besar menunjukkan performa di atas ekspektasi. Sejumlah sektor seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, hingga air tanah mencatatkan realisasi rata-rata di kisaran 20 hingga 30 persen.
Capaian tersebut melampaui target triwulan pertama yang umumnya ditetapkan sekitar 15 persen. Kondisi ini mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi sekaligus kepatuhan wajib pajak di berbagai sektor.
Pajak Daerah yang Belum Tembus Target
Meski demikian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih menjadi sektor yang belum memenuhi target awal tahun. Hingga pertengahan April, realisasinya baru mencapai 14,69 persen.
Sandi menjelaskan, hal itu dipengaruhi oleh jadwal distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang baru dilakukan pada Maret, serta jatuh tempo pembayaran yang berada pada Juli.
“Lonjakan pembayaran PBB biasanya terjadi di pertengahan hingga akhir tahun, sehingga kondisi saat ini masih tergolong normal,” katanya.
Peningkatan penerimaan pajak daerah pada awal tahun ini tidak lepas dari strategi intensifikasi yang dijalankan Bapenda KBB. Upaya tersebut meliputi pendataan objek pajak baru, penagihan aktif, hingga pemeriksaan terhadap wajib pajak yang masih menunggak.
Selain itu, sinergi lintas instansi turut diperkuat, termasuk dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara dan Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama dalam rangka pertukaran data.
“Jika dari hasil pencocokan data ditemukan ketidaksesuaian, akan langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar,” tegasnya.
Tak hanya pajak daerah, sektor opsen juga mencatatkan kinerja positif. Realisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai 23,76 persen, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah menyentuh 26,75 persen—keduanya melampaui target triwulan pertama.
Pajak Daerah dari Sektor Pariwisata
Upaya penertiban wajib pajak juga dilakukan di sejumlah kawasan usaha dan destinasi wisata, termasuk wilayah Cikole. Salah satu langkah konkret yang diterapkan adalah pemasangan stiker penanda kepatuhan pajak di lokasi usaha.
Langkah tersebut dinilai efektif dalam mendorong pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Namun demikian, tidak seluruh potensi wisata memberikan kontribusi langsung terhadap pendapatan daerah KBB. Salah satunya kawasan Gunung Tangkuban Perahu, di mana pendapatan dari tiket masuk tidak masuk ke kas daerah karena berada di wilayah administratif Kabupaten Subang.
“Kendati demikian, sektor pendukung seperti restoran tetap menjadi objek pajak KBB,” kata Sandi.
Dengan tren positif yang terus terjaga, Bapenda KBB optimistis target pendapatan pajak tahun 2026 sebesar Rp806 miliar dapat tercapai, bahkan berpeluang meningkat hingga Rp816 miliar.
“Ini menjadi awal yang kuat. Kami akan terus mengoptimalkan potensi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” pungkasnya.**
