PenaPemerintahan
Trending

Asmawa Tosepu Dicopot dari Jabatan Pj Bupati Bogor

Pada SK tersebut, Asmawa Tosepu yang menduduki Pj Bupati Bogor sejak tanggal 01 Januari 2024 lalu

PenaKu.IDMenteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, resmi memberhentikan atau mencopot Asmawa Tosepu sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bogor, dan ditetapkan sejak tanggal 19 September 2024.

Pemberhentian Pj. Bupati Bogor tersebut. Dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1200.2.1.3-3783 Tahun 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat.

Pada isi surat keputusan itu, telah ditetapkan bahwa pemberhentian Asmawa Tosepu dilakukan dengan apresiasi atas pengabdian selama memimpin Kabupaten Bogor selama ini.

“Memberhentikan saudara Asmawa Tosepu, Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai Pejabat Bupati Bogor, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” terang dalam SK Mendagri.

Selanjutnya, Mendagri mengangkat Dr. Ir. Bachril Bahri sebagai pimpinan tertinggi di Pemkab Bogor selama masa periode yang tersisa hingga adanya Bupati Bogor definitif pascapilkada 2024.

Sejak Kapan Asmawa Tosepu Menjabat Pj ?

Pada SK tersebut, Asmawa Tosepu yang menduduki Pj Bupati Bogor sejak tanggal 01 Januari 2024 lalu, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Lalu, sementara itu, Dr. Ir. Bachril Bahri selaku Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, surat keputusan yang dikeluarkan Kemendagri dan disahkan tertanggal 19 September 2024 dan ditandangani Mendagri Tito Karnavian serta Pelaksana Harian (Plh) Biro Umum Evan Nur Setya Hadi.

Keputusan menteri tersebut berlaku sejak tanggal pelantikan yang rencananya akan dilaksanakan pada Hari Jumat 20 September 2024 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung.

***

Related Articles

Back to top button